ILUSTRASI. Nipress (NIPS) dinyatakan pailit dengan dikabulkannya permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Bank QNB oleh Mahkamah Agung.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdiri sejak 1975 sebagai salah satu produsen aki kendaraan terbesar di Indonesia, PT Nipress Tbk (NIPS) kini bernasib tragis.
Lolos dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), produsen aki merek NS yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 1991 itu itu kini dinyatakan pailit.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG