Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan lampu hijau membolehkan masyarakat menggelar hajatan besar tahunan yaitu mudik Lebaran Hanya saja, Presiden Joko Widodo memberikan syarat pemudik harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi penguat alias booster.
Pemerintah menyebut, kebijakan wajib vaksin booster karena ingin memberikan proteksi lebih ke masyarakat terutama kelompok rentan seperti lanjut usia (Lansia) dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG