KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan lampu hijau membolehkan masyarakat menggelar hajatan besar tahunan yaitu mudik Lebaran Hanya saja, Presiden Joko Widodo memberikan syarat pemudik harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi penguat alias booster.
Pemerintah menyebut, kebijakan wajib vaksin booster karena ingin memberikan proteksi lebih ke masyarakat terutama kelompok rentan seperti lanjut usia (Lansia) dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan