Jadi Syarat Mudik Lebaran, Minat Vaksinasi Meningkat
Senin, 28 Maret 2022 | 05:35 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan lampu hijau membolehkan masyarakat menggelar hajatan besar tahunan yaitu mudik Lebaran Hanya saja, Presiden Joko Widodo memberikan syarat pemudik harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi penguat alias booster.
Pemerintah menyebut, kebijakan wajib vaksin booster karena ingin memberikan proteksi lebih ke masyarakat terutama kelompok rentan seperti lanjut usia (Lansia) dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.