Jadi Syarat Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan Diminta Berbenah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk turut serta dalam dalam upaya optimalisasi tersebut.
Upaya mengoptimalkan iuran BPJS Kesehatan ini diterjemahkan melalui penetapan prasyarat kepesertaan JKN dalam memperoleh pelayanan publik. Salah satu institusi yang memulai implementasi dari Inpres tersebut ialah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mulai 1 Maret 2022 nanti pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.