Jadi Termohon PKPU Kelima Kalinya, Kas Waskita Beton Precast (WSBP) Tersisa Rp 74 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali harus berurusan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang kini diajukan PT Tatchi Engineering Indonesia (Tatchi Engineering). Sebelumnya, sudah empat kali WSBP lolos dari jerat PKPU sepanjang tahun 2021 ini.
Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor registrasi perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tatchi Engineering mengajukan permohonan PKPU tersebut pada 1 September kemarin.
