Jadi Termohon PKPU Kelima Kalinya, Kas Waskita Beton Precast (WSBP) Tersisa Rp 74 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali harus berurusan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang kini diajukan PT Tatchi Engineering Indonesia (Tatchi Engineering). Sebelumnya, sudah empat kali WSBP lolos dari jerat PKPU sepanjang tahun 2021 ini.
Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor registrasi perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tatchi Engineering mengajukan permohonan PKPU tersebut pada 1 September kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.