ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kualitas ketebalan spun pile atau tiang pancang di Plant Prambon PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Moch Asim/ama.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali harus berurusan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang kini diajukan PT Tatchi Engineering Indonesia (Tatchi Engineering). Sebelumnya, sudah empat kali WSBP lolos dari jerat PKPU sepanjang tahun 2021 ini.
Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor registrasi perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tatchi Engineering mengajukan permohonan PKPU tersebut pada 1 September kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.