Berita Bisnis

Jadi Termohon PKPU Kelima Kalinya, Kas Waskita Beton Precast (WSBP) Tersisa Rp 74 M

Senin, 06 September 2021 | 10:04 WIB
Jadi Termohon PKPU Kelima Kalinya, Kas Waskita Beton Precast (WSBP) Tersisa Rp 74 M

ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kualitas ketebalan spun pile atau tiang pancang di Plant Prambon PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Moch Asim/ama.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali harus berurusan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang kini diajukan PT Tatchi Engineering Indonesia (Tatchi Engineering). Sebelumnya, sudah empat kali WSBP lolos dari jerat PKPU sepanjang tahun 2021 ini.

Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor registrasi perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tatchi Engineering mengajukan permohonan PKPU tersebut pada 1 September kemarin.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru