Jadi yang Pertama di Industri Perbankan di AS, Citi Berlakukan No-Jab, No-Job

Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:16 WIB
Jadi yang Pertama di Industri Perbankan di AS, Citi Berlakukan No-Jab, No-Job
[ILUSTRASI. FILE PHOTO: Seorang nasabah sedang menggunakan mesin ATM di dalam kantor cabang Citi di New York, 12 Agustus 2009. REUTERS/Lucas Jackson (UNITED STATES BUSINESS)/File Photo]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Citigroup Inc di Amerika Serikat (AS) akan menyertakan vaksinasi Covid-19 dalam kebijakan sumber daya manusianya. Menurut memo perusahaan yang dilihat Reuters pada Jumat (7/1), karyawan bank yang belum divaksinasi hingga 14 Januari harus mengambil cuti tanpa dibayar (unpaid leave). Jika tidak menyerahkan surat keterangan tentang pengecualian dari vaksinasi hingga akhir bulan ini, mereka yang belum divaksin akan diberhentikan.

Isi memo itu memperjelas pengumuman yang dibuat Citibank pada Oktober lalu tentang rencananya mengumumkan aturan vaksinasi yang baru. Citibank pun menjadi bank besar pertama di AS yang memberlakukan aturan no-jab, no-job.

Langkah ini diambil Citibank di saat industri keuangan berupaya membawa pekerjanya kembali ke kantor dengan aman di saat peredaran virus corona varian omicron sedang ganas-ganasnya.

Baca Juga: Varian Omicron Siap Antar Rawat Inap Pasien Covid-19 di AS Capai Level Tertinggi Baru

Bank-bank Wall Street besar lainnya, seperti Goldman Sachs & Co, Morgan Stanley dan JPMorgan Chase & Co, telah meminta karyawan yang tidak divaksin untuk bekerja dari rumah. Belum ada satu pun yang memecat staf yang tidak divaksin.

Namun di luar industri keuangan, segelintir perusahaan besar di AS telah memberlakukan kebijakan no-jab, no-job, termasuk Google dan United Airlines, dengan berbagai tingkat keketatan.

Lebih dari 90% karyawan Citigroup telah mematuhi keharusan mendapatkan vaksin Covid-19. Dan persentase karyawan yang divaksin meningkat pesat, tutur sumber yang mengetahui masalah tersebut. Ia menambahkan bahwa batas waktu mandat vaksinasi akan berbeda untuk staf cabang.

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng Omicron karena Bisa Berdampak Serius

Ketika mengumumkan kebijakannya, Citigroup juga mengatakan akan menilai pengecualian atas dasar agama atau medis, atau pertimbangan lainnya oleh hukum negara bagian atau lokal, berdasarkan kasus per kasus.

Bank tersebut kemudian mengatakan bahwa pihaknya mematuhi kebijakan pemerintahan Presiden AS Joe Biden yang mewajibkan semua pekerja yang mendukung kontrak pemerintah untuk divaksinasi sepenuhnya. Mengingat, pemerintah adalah klien "besar dan penting" bagi Citibank.

“Anda dipersilakan untuk melamar peran lain di Citi di masa depan selama Anda mematuhi kebijakan vaksinasi Citi,” kata bank dalam memo tersebut. “Jika Anda tidak divaksinasi, kami mendesak Anda untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin.” 

Vaksinasi merupakan isyu yang mengundang pro dan kontra di AS, seperti juga di banyak negara. Sebagian warga AS menentang keras mandat vaksinasi dan banyak Republikan kritis terhadap mandat yang diberlakukan oleh pemerintah dan bisnis.

Mahkamah Agung AS pada Jumat (7/1) mendengarkan argumen dari para pejabat pemerintah yang merupakan kader Partai Republik juga para pebisnis. Mereka meminta MA memblokir mandat Biden untuk perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja, yang mengharuskan karyawan divaksinasi atau diuji setiap minggu.

Profesor Columbia Business School Adam Galinsky, yang memberi nasihat kepada perusahaan tentang strategi kembali ke kantor mereka, mengatakan banyak perusahaan pada awalnya menyambut mandat vaksin Gedung Putih karena itu menghilangkan masalah dari tangan mereka.

Baca Juga: Wall Street Melemah, Imbas Data Pekerjaan yang Lebih Lemah dari Perkiraan

"Namun, perusahaan mengakui bahwa mandat Biden mungkin tidak berlaku di Mahkamah Agung yang konservatif," katanya. “Jika tidak bertahan maka mereka akan mendapatkan keputusan kembali di tangan mereka dan mereka harus melakukan sesuatu.”

Banyak perusahaan keuangan telah mendorong kembali rencana mereka kembali ke kantor dan mendorong staf untuk divaksinasi dan didorong. Tetapi sejauh ini, mereka menghindari mandat vaksin karena alasan hukum.

"Ini akan menjadi kebijakan yang menantang dan kompleks untuk diterapkan," kata Chase Hattaway, mitra di firma hukum RumbergerKirk, mencatat bank harus menavigasi aturan anti-diskriminasi federal dan undang-undang negara bagian lainnya.

"Citi harus menyesuaikan kebijakannya dengan undang-undang negara bagian, dan dalam banyak kasus, kota dan kotamadya akan memiliki peraturan yang berbeda juga, yang mungkin memerlukan perbaikan lebih lanjut," kata Hattaway.

Jacqueline Voronov, mitra di firma hukum Hall Booth Smith, mengatakan, bagaimanapun, pengadilan telah menegakkan hak pengusaha swasta untuk mengamanatkan vaksin.

"Perusahaan swasta diperbolehkan untuk mengamanatkan kebijakannya sendiri. Dan jika Citi ingin memiliki kebijakan vaksinasi wajib, mereka dapat melakukannya," katanya. Asalkan, bank menawarkan pengecualian medis.

Baca Juga: Wall Street: Nasdaq Jatuh Untuk Hari Ketiga Gara-Gara Nada Hawkish The Fed

Semakin banyak perusahaan A.S. telah menggunakan persyaratan vaksin untuk melindungi karyawan dan menghindari operasi terganggu oleh ketidakhadiran staf massal.

Chief Executive Officer United Airlines Scott Kirby mengatakan bulan lalu maskapai itu memecat 200 dari 67.000 karyawannya karena gagal mematuhi mandatnya.

Banyak rumah sakit telah memecat staf yang menolak divaksin. Industri perawatan kesehatan di lebih dari 20 negara bagian telah menyertakan wajib vaksin sebagai syarat bagi para pekerja.

Namun perusahaan di sektor konstruksi dan ritel telah menolak mandat vaksin, karena mencemaskan respon yang muncul dari karyawan, di tengah pasar tenaga kerja yang sangat ketat.

Bagikan

Berita Terbaru

Industri Motor Listrik Minta Kepastian Insentif dari Pemerintah
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:00 WIB

Industri Motor Listrik Minta Kepastian Insentif dari Pemerintah

Sekalipun kemudian pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan insentif, Aismoli berharap hal itu dapat segera dijelaskan ke pelaku pasar.

Proyek Tangkap Karbon: Ramai di Global, Belum Ekonomis di Indonesia
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:00 WIB

Proyek Tangkap Karbon: Ramai di Global, Belum Ekonomis di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM pada pertengahan 2024 sempat mencanangkan 15 proyek CCS/CCUS dapat onstream pada rentang 2026-2030.

Setoran Pajak Digital Capai Rp 39 Triliun
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:14 WIB

Setoran Pajak Digital Capai Rp 39 Triliun

Jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 34,91 triliun hingga Maret 2025

Kinerja Duet AMRT dan MIDI Masih Berkilau
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:08 WIB

Kinerja Duet AMRT dan MIDI Masih Berkilau

Penjualan dan laba PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) dan PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) kompak menanjak.

Plafon Pinjaman Himbara ke Kopdes Hingga Rp 5 Miliar
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:07 WIB

Plafon Pinjaman Himbara ke Kopdes Hingga Rp 5 Miliar

Pinjaman dari himpunan bank milik negara (Himbara) akan digunakan sesuai kebutuhan untuk pengembangan Kopdes Merah Putih

Masih Diliputi Tekanan, Simak Rekomendasi Saham Grup Adaro
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:05 WIB

Masih Diliputi Tekanan, Simak Rekomendasi Saham Grup Adaro

Analis masih mempertahankan rekomendasi beli saham-saham Grup Adaro, tapi memangkas target harga sahamnya

Penjualan Ritel Tertahan Imbas Naiknya Pengangguran dan Tekanan Kelas Menengah
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 09:00 WIB

Penjualan Ritel Tertahan Imbas Naiknya Pengangguran dan Tekanan Kelas Menengah

Selain fesyen, ritel yang menjual produk-produk fast moving consumber goods seperti kebutuhan pokok, penjualannya juga turun.

Kinerja Telkom (TLKM) Masih Landai, Tapi Potensi Dividennya Menarik
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:54 WIB

Kinerja Telkom (TLKM) Masih Landai, Tapi Potensi Dividennya Menarik

Potensi dividen yang lebih besar dan rencana buyback menjadi katalis positif bagi saham Telkom Indonesia (TLKM).

Profit 32,85% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (3 Mei 2025)
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:48 WIB

Profit 32,85% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah Lagi (3 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (3 Mei 2025) 1 gram Rp 1.902.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,85% jika menjual hari ini.

Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Awal Mei 2025 71%
| Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:47 WIB

Tingkat Kepatuhan Formal Wajib Pajak Awal Mei 2025 71%

Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga 2 Mei 2025, pelaporan SPT mencapai 14,07 juta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler