KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tak kehilangan cara untuk memperjuangkan haknya. Sejumlah nasabah ikut masuk dalam upaya kasasi terhadap vonis bebas bos Indosurya, Henry Surya, yang diajukan oleh kejaksaan.
Sejumlah korban Indosurya akan masuk dalam kasasi dengan mengajukan penggabungan ganti rugi terhadap Henry Surya, yang sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Meski upaya itu masih sedikit terhambat.
