KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tak kehilangan cara untuk memperjuangkan haknya. Sejumlah nasabah ikut masuk dalam upaya kasasi terhadap vonis bebas bos Indosurya, Henry Surya, yang diajukan oleh kejaksaan.
Sejumlah korban Indosurya akan masuk dalam kasasi dengan mengajukan penggabungan ganti rugi terhadap Henry Surya, yang sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Meski upaya itu masih sedikit terhambat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.