Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya untuk mengganti kerugian negara..
Terbaru, Kejagung telah berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 296 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,5 juta meter persegi (m²) di daerah Bekasi.
Secara rinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, tanah itu tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sukawangi dan Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.