KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya untuk mengganti kerugian negara..
Terbaru, Kejagung telah berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 296 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,5 juta meter persegi (m²) di daerah Bekasi.
Secara rinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, tanah itu tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sukawangi dan Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.
