Berita Ekonomi

Jaksa Melelang Aset Sitaan Kasus Jiwasraya

Rabu, 09 Maret 2022 | 05:10 WIB
Jaksa Melelang Aset Sitaan Kasus Jiwasraya

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya untuk mengganti kerugian negara..
Terbaru, Kejagung telah berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 296 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,5 juta meter persegi (m²) di daerah Bekasi.

Secara rinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, tanah itu tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sukawangi dan Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Tag
Terbaru