KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 memasuki babak baru. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate (JGP) menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi tersebut.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan, Johnny Plate bersama para terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
