Jaksa Tidak Menghadiri Praperadilan, Kuasa Hukum Wanaartha: Ada Dugaan Kesengajaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha oleh Kejaksaan Agung dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, ditunda.
Alasan penundaan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) disebabkan ketidakhadiran pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.