Jaksa Tidak Menghadiri Praperadilan, Kuasa Hukum Wanaartha: Ada Dugaan Kesengajaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha oleh Kejaksaan Agung dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, ditunda.
Alasan penundaan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) disebabkan ketidakhadiran pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung.
