Jaksa Tuntut Nusa Konstruksi Dilarang Mengikuti Tender Pemerintah
KONTAN.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan kepada PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) yakni berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun pertama.
Manajemen DGIK mengaku siap mematuhi jika hakim mengabulkan vonis sesuai tuntutan itu. DGIK mengaku akan fokus menggarap proyek infrastruktur dari swasta. Oh iya, Nusa Konstruksi merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka korupsi. DGIK terlibat dalam jejaring korupsi bekas Bendahara Partai Demokrat atas proyek pembangunan rumah sakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana di Bali dan Wisma Atlet di Sumatra Selatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.