Jaksa Tuntut Nusa Konstruksi Dilarang Mengikuti Tender Pemerintah
KONTAN.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan kepada PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) yakni berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun pertama.
Manajemen DGIK mengaku siap mematuhi jika hakim mengabulkan vonis sesuai tuntutan itu. DGIK mengaku akan fokus menggarap proyek infrastruktur dari swasta. Oh iya, Nusa Konstruksi merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka korupsi. DGIK terlibat dalam jejaring korupsi bekas Bendahara Partai Demokrat atas proyek pembangunan rumah sakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana di Bali dan Wisma Atlet di Sumatra Selatan.
