Berita Regulasi

Jaksa Tuntut Nusa Konstruksi Dilarang Mengikuti Tender Pemerintah

Jumat, 14 Desember 2018 | 11:17 WIB
Jaksa Tuntut Nusa Konstruksi Dilarang Mengikuti Tender Pemerintah

ILUSTRASI. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK)

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana tambahan kepada PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) yakni berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun pertama.

Manajemen DGIK mengaku siap mematuhi jika hakim mengabulkan vonis sesuai tuntutan itu. DGIK mengaku akan fokus menggarap proyek infrastruktur dari swasta. Oh iya, Nusa Konstruksi merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka korupsi. DGIK terlibat dalam jejaring korupsi bekas Bendahara Partai Demokrat atas proyek pembangunan rumah sakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana di Bali dan Wisma Atlet di Sumatra Selatan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru