ILUSTRASI. Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Hanson International atas putusan pailit di tingkat kasasi.. KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pengembang properti milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok PT Hanson International Tbk (MYRX) menghindari putusan pailit menemui jalan buntu.
Padahal, Hanson telah menggelar berbagai upaya untuk melepaskan diri dari jerat pailit, mulai dari mengupayakan perdamaian ulang hingga menempuh peninjauan kembali (PK).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG