ILUSTRASI. Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Hanson International atas putusan pailit di tingkat kasasi.. KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pengembang properti milik Benny Tjokrosaputro alias Bentjok PT Hanson International Tbk (MYRX) menghindari putusan pailit menemui jalan buntu.
Padahal, Hanson telah menggelar berbagai upaya untuk melepaskan diri dari jerat pailit, mulai dari mengupayakan perdamaian ulang hingga menempuh peninjauan kembali (PK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.