Berita Perdagangan dan Jasa

Jalan Menuju Halal

Minggu, 11 Februari 2024 | 08:00 WIB
Jalan Menuju Halal

ILUSTRASI. Penjaga stan menata produk halal yang dipamerkan pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2023 di Jakarta Convention Center.

Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Asnil Amri

Anda yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, sebaiknya segera mencari salinan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)No 150/2022 tentang Petunjuk Teknis pengurusan halal untuk usaha mikro kecil (UMKM).

Dalam beleid itu diatur syarat produk, bahan, dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya. Kemudian punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memiliki omzet tahunan maksimal Rp 500 juta, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

Produk yang dihasilkan telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal (PPH). Produk yang disertifikasi juga tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali dari rumah potong hewan yang bersertifikat halal.

Kemudian peralatan produksi dan teknologinya sederhana. Begitu juga dengan proses pengawetan produknya, tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

Terakhir, Anda harus melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan mandiri melalui website ptsp.halal.go.id. Kemudian, Anda juga mesti memilih pendamping PPH sebagai syarat pengajuan SEHATI (sertifikasi halal gratis).

Terbaru