Jalan Panjang dan Berliku BPR Melantai di Bursa Saham
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mimpi kalangan bankir di industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencari pendanaan lewat pasar modal bakal menjadi kenyataan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terkait sumber dana BPR ini.
Pasal 35 Peraturan OJK (POJK) Nomor 7/2024 tentang BPR dan BPR Syariah (BPRS), menyebutkan BPR atau BPR Syariah dapat mencari dana melalui pasar modal. Ini bisa dilakukan dengan menerbitkan obligasi atau sukuk maupun menggelar penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO).
