Berita

Jalan Panjang dan Berliku BPR Melantai di Bursa Saham

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:21 WIB
Jalan Panjang dan Berliku BPR Melantai di Bursa Saham

ILUSTRASI. Minat BPR menjajaki opsi pendanaan melalui pasar modal cukup positif. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Reporter: Adrianus Octaviano, Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mimpi kalangan bankir di industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencari pendanaan lewat pasar modal bakal menjadi kenyataan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terkait sumber dana BPR ini.  

Pasal 35 Peraturan OJK (POJK) Nomor 7/2024 tentang BPR dan BPR Syariah (BPRS), menyebutkan BPR atau BPR Syariah dapat mencari dana melalui pasar modal. Ini bisa dilakukan dengan menerbitkan obligasi atau sukuk maupun menggelar penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%