ILUSTRASI. Minat BPR menjajaki opsi pendanaan melalui pasar modal cukup positif. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Reporter: Adrianus Octaviano, Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mimpi kalangan bankir di industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencari pendanaan lewat pasar modal bakal menjadi kenyataan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terkait sumber dana BPR ini.
Pasal 35 Peraturan OJK (POJK) Nomor 7/2024 tentang BPR dan BPR Syariah (BPRS), menyebutkan BPR atau BPR Syariah dapat mencari dana melalui pasar modal. Ini bisa dilakukan dengan menerbitkan obligasi atau sukuk maupun menggelar penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.