KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mendapatkan pembayaran semakin kecil. Beragam langkah hukum untuk meminta ganti rugi dengan cara menyita aset milik Indosurya menemui jalan buntu.
Apalagi, kini Indosurya tak lagi berstatus pailit. Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi, yang memohonkan penolakan pailit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan