KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mendapatkan pembayaran semakin kecil. Beragam langkah hukum untuk meminta ganti rugi dengan cara menyita aset milik Indosurya menemui jalan buntu.
Apalagi, kini Indosurya tak lagi berstatus pailit. Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi, yang memohonkan penolakan pailit.
