KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memenuhi janjinya membebaskan pembayaran royalti bagi produsen batubara yang melakukan hilirisasi batubara melalui proyek gasifikasi.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produsen batubara yang sudah menjalankan hilirisasi akan dibebaskan dari pembayaran royalti.
Ini Artikel Spesial
Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.