KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencari terobosan baru dalam meningkatkan jumlah dokter spesialis yang jumlahnya masih sangat terbatas di Tanah Air. Salah satunya dengan mendorong rumah sakit untuk ikut menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis.
Pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital based) ini diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Ketentuan anyar yang diperkenalkan Omnibus law kesehatan ini merupakan konsep yang benar-benar baru di Indonesia.
