KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencari terobosan baru dalam meningkatkan jumlah dokter spesialis yang jumlahnya masih sangat terbatas di Tanah Air. Salah satunya dengan mendorong rumah sakit untuk ikut menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis.
Pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital based) ini diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Ketentuan anyar yang diperkenalkan Omnibus law kesehatan ini merupakan konsep yang benar-benar baru di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.