Jaminan Pekerja Sritex yang Terkena PHK Segera Cair

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Sri Isman Rejeki Tbk (Sritex) mulai mendapat kepastian. Pemerintah memastikan pekerja yang terkena PHK bakal mendapatkan beberapa jaminan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengemukakan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) para karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja akan cair mulai pekan ini. Dia memastikan pencairan JHT dan JKP sudah mulai tahap pemrosesan.
Untuk memudahkan layanan, Kementerian Ketenagakerjaan menyadiakan posko Sritex bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja.
"Ini sedang proses dan bisa mulai dicairkan dalam dua sampai tiga hari ini," janji Yassierli di Gedung Parlemen, Selasa (11/3).
Baca Juga: Kasus Sritex Berefek Industri Tekstil
Selain JHT dan JKP, Kemenaker juga mengupayakan pekerja Sritex mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Yassierli menyebut telah mendapatkan kepastian dari kurator terkait THR.
Walau begitu, Kemenaker belum bisa memastikan berapa besaran THR yang akan diterima oleh para pekerja.
"Kita akan bertemu dengan kurator dan pihak manajemen (Sritex) meski ini domain dari kurator. Tapi kita akan memperjuangkannya," tegas Yassierli.
Diketahui, PHK terjadi di empat perusahaan Grup Sritex, antara lain PT Sri Rejeki Isman Tbk di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, kemudian PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang dengan total pekerja terdampak 11.025 orang.