KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang pembangkit listrik berbasis tenaga panas bumi bakal mendapatkan sejumlah insentif. Ketentuan itu sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Mengacu draf Perpres yang diperoleh KONTAN, kelak beleid ini mengatur dukungan pemerintah dalam pengembangan listrik dari EBT. Pada Pasal 20 ayat 3 disebutkan, salah satu bentuk dukungan itu adalah pemberian insentif berupa kompensasi biaya eksplorasi panas bumi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.