Berita *Regulasi

Janji Insentif bagi Proyek Listrik Panas Bumi

Selasa, 28 Juli 2020 | 09:20 WIB
Janji Insentif bagi Proyek Listrik Panas Bumi

ILUSTRASI. Pembangunan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi unit 1 berkapasitas 45 MegaWatt (MW) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. PLTP ini telah berhasil masuk ke dalam sistem kelistrikan jaringan 150 kilo Volt (KV) sejak 30 September

Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang pembangkit listrik berbasis tenaga panas bumi bakal mendapatkan sejumlah insentif. Ketentuan itu sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Mengacu draf Perpres yang diperoleh KONTAN, kelak beleid ini mengatur dukungan pemerintah dalam pengembangan listrik dari EBT. Pada Pasal 20 ayat 3 disebutkan, salah satu bentuk dukungan itu adalah pemberian insentif berupa kompensasi biaya eksplorasi panas bumi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru