ILUSTRASI. Tersangka kasus pemalsuan akte pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (HS) ditunjukkan kepada wartawan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya (HS) setelah ditetapkan tersangka pada kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Reporter: Arif Ferdianto, Ferry Saputra, Shifa Nur Fadila | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jejaring bisnis Indosurya Group tampaknya tak bisa diselamatkan. Satu per satu bisnis milik Henry Surya diberedel regulator.
Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI). Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Indosurya Inti Finance.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.