ILUSTRASI. RPK Prolife tidak mendapat dukungan seluruh pemegang polis dan tak mendapat penambahan modal pemegang saham
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses ini tidak bisa beroperasi lagi sejak 2 November 2023.
Sebelum keputusan ini diambil, OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) pada Prolife. Ini karena Prolife tak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.