Baru Ganti Nama, OJK Cabut Lagi Izin Indosurya Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses ini tidak bisa beroperasi lagi sejak 2 November 2023.
Sebelum keputusan ini diambil, OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) pada Prolife. Ini karena Prolife tak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
