Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit

Jumat, 31 Mei 2019 | 14:22 WIB
Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara PT Bangun Tjipta Sarana dan PT Jasa Marga Tbk terkait bagi hasil atas ruas jalan tol Cawang-Cibitung berakhir. Bangun Tjipta mencabut gugatan pailit atas emiten bersandi saham JSMR itu, seiring kesepakatan pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh Jasa Marga.

Kepada KONTAN, Ari Ahmad Effendi, kuasa hukum Bangun Tjipta menyatakan, gugatan pailit terhadap Jasa Marga sudah dicabut pada Selesa, 28 Mei 2019. "Surat pencabutan sudah diterima Ketua PN Niaga dan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2019," tutur Ari, kepada KONTAN, Jumat (31/5).

Adapun dana yang dibayarkan Jasa Marga kepada Bangun Tjipta menurut Ari, sesuai apa yang sudah diputuskan oleh BANI. "Sudah selesai. Sudah dibayar sebelum sidang (29 Mei)," imbuh Ari.

Senada, Agus Setiawan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga kepada KONTAN menegaskan, pihak Bangun Tjipta sudah mencabut gugatannya. "Kami sama-sama sepakat, penyelesaian sesuai keputusan BANI," ujar Agus. 

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, Bangun Tjipta mendaftarkan gugatan pailit atas Jasa Marga pada 21 Mei di PN Jakarta Pusat. Perkara itu terdaftar dengan nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt-Pst.

Gugatan ini diajukan karena berlarutnya pelaksanaan putusan BANI oleh Jasa Marga. Seperti terungkap dalam laporan keuangan Jasa Marga periode 31 Maret 2019, disebutkan bahwa pada 16 Agustus 2016 Bangun Tjipta mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor registrasi 880/VIII/ARB-BANI/2016.

Pada pokoknya, Bangun Tjipta meminta pembayaran dari pihak Jasa Marga, atas bagi hasil jalan tol Jakarta Cikampek di ruas tol Cawang-Cibitung. Tagihan ini muncul, setelah pada 17 Maret 1993, Jasa Marga dan Bangun Tjipta Sara membuat perjanjian kerjasama pelebaran jalan tol Jakarta Cikampek ruas Cawang-Cibitung (BTS II). Bagi hasil itu diperjanjikan untuk masa waktu 22 tahun, yang berakhir pada 15 September 2016.

Dalam gugatan di BANI kala itu, Bangun Tjipta meminta besaran bagi hasil atas perjanjian pelebaran ruas tol Cawang-Cibitung sebesar Rp 211,96 miliar. Selain itu, Bangun Tjipta juga meminta bunga atas tidak dibaginya porsi bagi hasil pendapatan tol ruas Cawang-Cibitung sebesar 11% per tahun, terhitung sejak 30 Juni 1999 sampai berakhirnya perjanjian.

BANI pun akhirnya memutuskan Jasa Marga harus membayar Rp 113,16 miliar kepada Bangun Tjipta.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Tiga Operator Jalan Tol Proyeksi Lonjakan Arus Kendaraan
| Minggu, 15 Maret 2026 | 10:51 WIB

Jelang Lebaran 2026, Tiga Operator Jalan Tol Proyeksi Lonjakan Arus Kendaraan

Per Sabtu (14/3), Jasa Marga mencatat sekitar 285.000 unit kendaraan telah meninggalkan teritori Jakarta. 

Genjot Likuiditas Saham, Alamtri Resources (ADRO) Menggelar Buyback
| Minggu, 15 Maret 2026 | 10:33 WIB

Genjot Likuiditas Saham, Alamtri Resources (ADRO) Menggelar Buyback

Jumlah saham yang dibeli kembali  PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) tak akan melebihi 10% dari jumlah modal ditempatkan dalam perusahaan.

Tertekan Daya Beli, Laba HM Sampoerna (HSMP) Terkoreksi Pada 2025
| Minggu, 15 Maret 2026 | 10:24 WIB

Tertekan Daya Beli, Laba HM Sampoerna (HSMP) Terkoreksi Pada 2025

Laba bersih PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) hanya Rp 6,6 triliun pada 2025. Angka ini turun 0,54% secara tahunan.

Emiten Berburu Modal Baru Melalui Rights Issue
| Minggu, 15 Maret 2026 | 10:18 WIB

Emiten Berburu Modal Baru Melalui Rights Issue

Peluang keberhasilan rights issue di tengah pasar fluktuatif dinilai sangat bergantung pada kepastian pembeli siaga

Ekspansi ASEAN dan Efisiensi Biaya Bikin Prospek Saham KLBF Tetap Menarik
| Minggu, 15 Maret 2026 | 10:13 WIB

Ekspansi ASEAN dan Efisiensi Biaya Bikin Prospek Saham KLBF Tetap Menarik

Ekspansi ASEAN mempercepat pertumbuhan pendapatan regional, memperbesar pangsa pasar, serta mendiversifikasi risiko.

Menakar Ambisi Danantara Suntik Rp 16 Triliun ke Meikarta di Tengah Tingginya Backlog
| Minggu, 15 Maret 2026 | 10:05 WIB

Menakar Ambisi Danantara Suntik Rp 16 Triliun ke Meikarta di Tengah Tingginya Backlog

Sejumlah proyek yang digagas pemerintah terkadang ramai pada tahap pengumuman awal, namun realisasinya tidak selalu terlihat.

Kinerja Bank Digital Positif, Apakah Sahamnya Bakal Ikut Naik?
| Minggu, 15 Maret 2026 | 09:00 WIB

Kinerja Bank Digital Positif, Apakah Sahamnya Bakal Ikut Naik?

Perbaikan fundamental belum tercermin pada pergerakan saham emiten bank digital yang cenderung loyo.

Reli Semu Bitcoin: Sempat Melesat ke 73.510, Anjlok Lagi Dihantam Sentimen Perang
| Minggu, 15 Maret 2026 | 08:00 WIB

Reli Semu Bitcoin: Sempat Melesat ke 73.510, Anjlok Lagi Dihantam Sentimen Perang

Data inflasi AS bulan Februari sebesar 2,4% belum memotret dampak riil dari hantaman ekonomi akibat perang AS-Israel versus Iran. 

Jelang Dua Tahun Implementasi PPK dengan Skema FCA, Desakan Evaluasi Semakin Menguat
| Minggu, 15 Maret 2026 | 07:05 WIB

Jelang Dua Tahun Implementasi PPK dengan Skema FCA, Desakan Evaluasi Semakin Menguat

BEI saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus (PPK), yang ditargetkan tuntas pada kuartal II-2026. 

Rupiah Melemah Pekan Ini, Waspada Dampak Geopolitik Global!
| Minggu, 15 Maret 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Melemah Pekan Ini, Waspada Dampak Geopolitik Global!

Nilai tukar rupiah tertekan 0,38% ke Rp16.958 di akhir pekan ini. Simak pemicu utama pelemahan dan risiko yang harus diwaspadai.

INDEKS BERITA

Terpopuler