Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit

Jumat, 31 Mei 2019 | 14:22 WIB
Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara PT Bangun Tjipta Sarana dan PT Jasa Marga Tbk terkait bagi hasil atas ruas jalan tol Cawang-Cibitung berakhir. Bangun Tjipta mencabut gugatan pailit atas emiten bersandi saham JSMR itu, seiring kesepakatan pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh Jasa Marga.

Kepada KONTAN, Ari Ahmad Effendi, kuasa hukum Bangun Tjipta menyatakan, gugatan pailit terhadap Jasa Marga sudah dicabut pada Selesa, 28 Mei 2019. "Surat pencabutan sudah diterima Ketua PN Niaga dan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2019," tutur Ari, kepada KONTAN, Jumat (31/5).

Adapun dana yang dibayarkan Jasa Marga kepada Bangun Tjipta menurut Ari, sesuai apa yang sudah diputuskan oleh BANI. "Sudah selesai. Sudah dibayar sebelum sidang (29 Mei)," imbuh Ari.

Senada, Agus Setiawan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga kepada KONTAN menegaskan, pihak Bangun Tjipta sudah mencabut gugatannya. "Kami sama-sama sepakat, penyelesaian sesuai keputusan BANI," ujar Agus. 

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, Bangun Tjipta mendaftarkan gugatan pailit atas Jasa Marga pada 21 Mei di PN Jakarta Pusat. Perkara itu terdaftar dengan nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt-Pst.

Gugatan ini diajukan karena berlarutnya pelaksanaan putusan BANI oleh Jasa Marga. Seperti terungkap dalam laporan keuangan Jasa Marga periode 31 Maret 2019, disebutkan bahwa pada 16 Agustus 2016 Bangun Tjipta mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor registrasi 880/VIII/ARB-BANI/2016.

Pada pokoknya, Bangun Tjipta meminta pembayaran dari pihak Jasa Marga, atas bagi hasil jalan tol Jakarta Cikampek di ruas tol Cawang-Cibitung. Tagihan ini muncul, setelah pada 17 Maret 1993, Jasa Marga dan Bangun Tjipta Sara membuat perjanjian kerjasama pelebaran jalan tol Jakarta Cikampek ruas Cawang-Cibitung (BTS II). Bagi hasil itu diperjanjikan untuk masa waktu 22 tahun, yang berakhir pada 15 September 2016.

Dalam gugatan di BANI kala itu, Bangun Tjipta meminta besaran bagi hasil atas perjanjian pelebaran ruas tol Cawang-Cibitung sebesar Rp 211,96 miliar. Selain itu, Bangun Tjipta juga meminta bunga atas tidak dibaginya porsi bagi hasil pendapatan tol ruas Cawang-Cibitung sebesar 11% per tahun, terhitung sejak 30 Juni 1999 sampai berakhirnya perjanjian.

BANI pun akhirnya memutuskan Jasa Marga harus membayar Rp 113,16 miliar kepada Bangun Tjipta.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Simak Rekomendasi Emiten Migas di Tengah Fluktuasi Harga Komoditas
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:33 WIB

Simak Rekomendasi Emiten Migas di Tengah Fluktuasi Harga Komoditas

Dengan berbagai sentimen geopolitik, harga minyak Brent untuk tahun 2026 secara moderat di kisaran US$ 62–US$ 67 per barel.

Pasar Dihantui Kecemasan, Harga Bitcoin Tertekan
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:17 WIB

Pasar Dihantui Kecemasan, Harga Bitcoin Tertekan

Risiko volatilitas bitcoin di kuartal I-2026 masih cukup tinggi, terlihat dari Indeks Fear & Greed yang berada di area extreme fear

Sentimen Tarif Donald Trump di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:17 WIB

Sentimen Tarif Donald Trump di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Di awal pekan ini,  pelaku pasar akan mencermati keputusan terbaru dari Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif Presiden Donald Trump.

Tarif Dagang Tak Imbang, Bursa Saham Gamang
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:14 WIB

Tarif Dagang Tak Imbang, Bursa Saham Gamang

Ketidakpastian kebijakan tarif dagang yang kembali muncul, dapat menimbulkan gejolak baru di pasar saham..

Bayar Utang Jumbo, Saranacentral Bajatama (BAJA) Menggelar Rights Issue
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:05 WIB

Bayar Utang Jumbo, Saranacentral Bajatama (BAJA) Menggelar Rights Issue

Tujuan PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) menggelar rights issue untuk membayar utang kepada pihak terafiliasi, yaitu PT Sarana Steel. ​

Ditahannya Bunga Acuan Persulit Leasing Genjot Pembiayaan
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB

Ditahannya Bunga Acuan Persulit Leasing Genjot Pembiayaan

Bunga acuan yang bergeming selama enam bulan terakhir, bisa membuat tugas multifinance semakin menantang dalam upaya memperbaiki kinerja.

Menadah Berkah dari Saham Dividen
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB

Menadah Berkah dari Saham Dividen

Saat harga saham yang murah, dividen dinilai menjanjikan imbal hasil atau return menarik bagi investor.

Bank Diharap Percepat Penurunan Bunga Kredit
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:20 WIB

Bank Diharap Percepat Penurunan Bunga Kredit

​BI rate sudah turun 1,25%, tapi bunga kredit baru susut 40 bps ke 8,8%. Meski insentif likuiditas digelontorkan, transmisi ke nasabah lambat

Bisnis Parkir Terdorong Populasi Kendaraan
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:10 WIB

Bisnis Parkir Terdorong Populasi Kendaraan

Manajemen Secure Parking Indonesia memproyeksikan bisnis perparkiran nasional masih akan tumbuh pada 2026.

Upaya BEI Agar Saham di Papan FCA Tak Lagi Mati Suri
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:05 WIB

Upaya BEI Agar Saham di Papan FCA Tak Lagi Mati Suri

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengevaluasi papan pemantauan khusus (PPK) dengan skema full call auction (FCA).​

INDEKS BERITA

Terpopuler