Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit

Jumat, 31 Mei 2019 | 14:22 WIB
Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara PT Bangun Tjipta Sarana dan PT Jasa Marga Tbk terkait bagi hasil atas ruas jalan tol Cawang-Cibitung berakhir. Bangun Tjipta mencabut gugatan pailit atas emiten bersandi saham JSMR itu, seiring kesepakatan pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh Jasa Marga.

Kepada KONTAN, Ari Ahmad Effendi, kuasa hukum Bangun Tjipta menyatakan, gugatan pailit terhadap Jasa Marga sudah dicabut pada Selesa, 28 Mei 2019. "Surat pencabutan sudah diterima Ketua PN Niaga dan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2019," tutur Ari, kepada KONTAN, Jumat (31/5).

Adapun dana yang dibayarkan Jasa Marga kepada Bangun Tjipta menurut Ari, sesuai apa yang sudah diputuskan oleh BANI. "Sudah selesai. Sudah dibayar sebelum sidang (29 Mei)," imbuh Ari.

Senada, Agus Setiawan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga kepada KONTAN menegaskan, pihak Bangun Tjipta sudah mencabut gugatannya. "Kami sama-sama sepakat, penyelesaian sesuai keputusan BANI," ujar Agus. 

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, Bangun Tjipta mendaftarkan gugatan pailit atas Jasa Marga pada 21 Mei di PN Jakarta Pusat. Perkara itu terdaftar dengan nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt-Pst.

Gugatan ini diajukan karena berlarutnya pelaksanaan putusan BANI oleh Jasa Marga. Seperti terungkap dalam laporan keuangan Jasa Marga periode 31 Maret 2019, disebutkan bahwa pada 16 Agustus 2016 Bangun Tjipta mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor registrasi 880/VIII/ARB-BANI/2016.

Pada pokoknya, Bangun Tjipta meminta pembayaran dari pihak Jasa Marga, atas bagi hasil jalan tol Jakarta Cikampek di ruas tol Cawang-Cibitung. Tagihan ini muncul, setelah pada 17 Maret 1993, Jasa Marga dan Bangun Tjipta Sara membuat perjanjian kerjasama pelebaran jalan tol Jakarta Cikampek ruas Cawang-Cibitung (BTS II). Bagi hasil itu diperjanjikan untuk masa waktu 22 tahun, yang berakhir pada 15 September 2016.

Dalam gugatan di BANI kala itu, Bangun Tjipta meminta besaran bagi hasil atas perjanjian pelebaran ruas tol Cawang-Cibitung sebesar Rp 211,96 miliar. Selain itu, Bangun Tjipta juga meminta bunga atas tidak dibaginya porsi bagi hasil pendapatan tol ruas Cawang-Cibitung sebesar 11% per tahun, terhitung sejak 30 Juni 1999 sampai berakhirnya perjanjian.

BANI pun akhirnya memutuskan Jasa Marga harus membayar Rp 113,16 miliar kepada Bangun Tjipta.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pakai Pay Later untuk Hal Penting dan Produktif
| Minggu, 04 Januari 2026 | 09:00 WIB

Pakai Pay Later untuk Hal Penting dan Produktif

Pay later makin banyak digunakan, khususnya oleh generasi muda. Yuk, simak cara penggunaannya biar tak merusak keuangan.

Restrukturisasi Serat Optik, Strategi Emiten Telekomunikasi Agar Kinerja Menawan
| Minggu, 04 Januari 2026 | 08:44 WIB

Restrukturisasi Serat Optik, Strategi Emiten Telekomunikasi Agar Kinerja Menawan

Para operator telekomunikasi tengah menerapkan strategi restrukturisasi fiber optik yang berbeda-beda, tetapi dengan tujuan yang sama.​

Masih Banyak Risiko yang Bisa Bikin Sakit, Selektif Memilih Saham Emiten Kesehatan
| Minggu, 04 Januari 2026 | 08:34 WIB

Masih Banyak Risiko yang Bisa Bikin Sakit, Selektif Memilih Saham Emiten Kesehatan

Saham-saham healthcare juga dipandang relatif defensif, terutama menghadapi 2026 yang diperkirakan bergerak pada level pertumbuhan lebih moderat.

Akuisisi SPBU ExxonMobil Tuntas, Emiten Prajogo Pangestu Menadah Pendapatan Berulang
| Minggu, 04 Januari 2026 | 08:21 WIB

Akuisisi SPBU ExxonMobil Tuntas, Emiten Prajogo Pangestu Menadah Pendapatan Berulang

Bisnis SPBU Esso memiliki karakter margin yang relatif tipis, namun diimbangi oleh turnover yang tinggi dan sifat pendapatan yang berulang.

Ada Anak Hashim Djojohadikusumo, Simak Haluan Baru TRIN di Tahun Kuda Api
| Minggu, 04 Januari 2026 | 08:09 WIB

Ada Anak Hashim Djojohadikusumo, Simak Haluan Baru TRIN di Tahun Kuda Api

TRIN tidak satu grup perusahaan dengan WIFI. Namun, TRIN akan menjadi satu ekosistem dengan semua perusahaan keluarga Djojohadikusumo. 

Tahun 2026 Fase Transisi, Hati-Hati Membidik Cuan dari Aset Kripto
| Minggu, 04 Januari 2026 | 08:00 WIB

Tahun 2026 Fase Transisi, Hati-Hati Membidik Cuan dari Aset Kripto

Berinvestasi aset kripto pada 2026 wajib lebih disiplin. Pasar kripto global disinyalir masih fase transisi.  

Ada Dugaan Duit Investor Indodax Hilang, Ini Kata OJK
| Minggu, 04 Januari 2026 | 07:58 WIB

Ada Dugaan Duit Investor Indodax Hilang, Ini Kata OJK

OJK sudah meminta Indodax menelusuri dan memastikan tidak ada kepentingan atau aset nasabah yang dirugikan.

AI Makin Jadi Bagian Penting Kehidupan Sehari-hari
| Minggu, 04 Januari 2026 | 06:30 WIB

AI Makin Jadi Bagian Penting Kehidupan Sehari-hari

Adopsi dan penggunaan artificial intelligence atau AI di Indonesia terus berkembang semakin luas.   

Transaksi QRIS Menjadi Data Pelengkap, Bukan Pengganti
| Minggu, 04 Januari 2026 | 06:15 WIB

Transaksi QRIS Menjadi Data Pelengkap, Bukan Pengganti

OJK mendorong pemanfaatan data transaksi QRIS sebagai salah satu faktor pendukung dalam penilaian kelayakan kredit pada penyaluran kredit digital.

Upaya Metland Menggarap Peluang Ekonomi di Kawasan Rebana
| Minggu, 04 Januari 2026 | 06:15 WIB

Upaya Metland Menggarap Peluang Ekonomi di Kawasan Rebana

Meski Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di kawasan Rebana sepi kunjungan, Metland justru melihat peluang. 

 
INDEKS BERITA