Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit

Jumat, 31 Mei 2019 | 14:22 WIB
Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara PT Bangun Tjipta Sarana dan PT Jasa Marga Tbk terkait bagi hasil atas ruas jalan tol Cawang-Cibitung berakhir. Bangun Tjipta mencabut gugatan pailit atas emiten bersandi saham JSMR itu, seiring kesepakatan pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh Jasa Marga.

Kepada KONTAN, Ari Ahmad Effendi, kuasa hukum Bangun Tjipta menyatakan, gugatan pailit terhadap Jasa Marga sudah dicabut pada Selesa, 28 Mei 2019. "Surat pencabutan sudah diterima Ketua PN Niaga dan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2019," tutur Ari, kepada KONTAN, Jumat (31/5).

Adapun dana yang dibayarkan Jasa Marga kepada Bangun Tjipta menurut Ari, sesuai apa yang sudah diputuskan oleh BANI. "Sudah selesai. Sudah dibayar sebelum sidang (29 Mei)," imbuh Ari.

Senada, Agus Setiawan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga kepada KONTAN menegaskan, pihak Bangun Tjipta sudah mencabut gugatannya. "Kami sama-sama sepakat, penyelesaian sesuai keputusan BANI," ujar Agus. 

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, Bangun Tjipta mendaftarkan gugatan pailit atas Jasa Marga pada 21 Mei di PN Jakarta Pusat. Perkara itu terdaftar dengan nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt-Pst.

Gugatan ini diajukan karena berlarutnya pelaksanaan putusan BANI oleh Jasa Marga. Seperti terungkap dalam laporan keuangan Jasa Marga periode 31 Maret 2019, disebutkan bahwa pada 16 Agustus 2016 Bangun Tjipta mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor registrasi 880/VIII/ARB-BANI/2016.

Pada pokoknya, Bangun Tjipta meminta pembayaran dari pihak Jasa Marga, atas bagi hasil jalan tol Jakarta Cikampek di ruas tol Cawang-Cibitung. Tagihan ini muncul, setelah pada 17 Maret 1993, Jasa Marga dan Bangun Tjipta Sara membuat perjanjian kerjasama pelebaran jalan tol Jakarta Cikampek ruas Cawang-Cibitung (BTS II). Bagi hasil itu diperjanjikan untuk masa waktu 22 tahun, yang berakhir pada 15 September 2016.

Dalam gugatan di BANI kala itu, Bangun Tjipta meminta besaran bagi hasil atas perjanjian pelebaran ruas tol Cawang-Cibitung sebesar Rp 211,96 miliar. Selain itu, Bangun Tjipta juga meminta bunga atas tidak dibaginya porsi bagi hasil pendapatan tol ruas Cawang-Cibitung sebesar 11% per tahun, terhitung sejak 30 Juni 1999 sampai berakhirnya perjanjian.

BANI pun akhirnya memutuskan Jasa Marga harus membayar Rp 113,16 miliar kepada Bangun Tjipta.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Saham PIPA Sentuh ARA Tiga Hari Beruntun, Simak Profil dan Rencana Bisnisnya
| Sabtu, 04 Oktober 2025 | 12:00 WIB

Saham PIPA Sentuh ARA Tiga Hari Beruntun, Simak Profil dan Rencana Bisnisnya

Adanya pergantian pemegang saham pengendali, menyebabkan arah bisnis PIPA ke depan akan fokus mendiversifikasi produk dan ekspansi pasar.

Menilik Prospek dan Strategi Cari Cuan di Aset Kripto
| Sabtu, 04 Oktober 2025 | 10:00 WIB

Menilik Prospek dan Strategi Cari Cuan di Aset Kripto

Reli BTC terjadi di tengah laporan tenaga swasta Amerika Serikat (AS), ekspektasi pemangkasan suku bunga the Fed, hingga shutdown pemerintah AS.

IHSG Menguat dalam Sepekan, Disetir Sentimen Data Makro
| Sabtu, 04 Oktober 2025 | 09:30 WIB

IHSG Menguat dalam Sepekan, Disetir Sentimen Data Makro

Dalam sepekan terakhir, hingga Jumat (3/10), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakumulasi kenaikan sebesar 0,23%.

Haluan Baru Folago Global Nusantara (IRSX) di Bisnis Hiburan dan Digital
| Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08:53 WIB

Haluan Baru Folago Global Nusantara (IRSX) di Bisnis Hiburan dan Digital

Mengupas rencana bisnis PT Folago Global Nusantara Tbk (IRSX) seusai melakukan restrukturisasi bisnis

Presiden Siapkan Aturan Tatakelola Makan Bergizi Gratis
| Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08:45 WIB

Presiden Siapkan Aturan Tatakelola Makan Bergizi Gratis

BGN sendiri nantinya akan bertugas sebagai penyelenggara, termasuk melakukan intervensi. Sedang pengawasan pelaksanaandijalankan Kemkes

Serapan Anggaran K/L Masih Lelet
| Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08:32 WIB

Serapan Anggaran K/L Masih Lelet

Dirjen Perbendaharaan Kemkeu mencatat, realisasi belanja K/L baru 55% hingga awal Oktober​           

Bisnis Pusat Perbelanjaan Terkerek Ekspansi Merek Asal China di Indonesia
| Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08:30 WIB

Bisnis Pusat Perbelanjaan Terkerek Ekspansi Merek Asal China di Indonesia

Masuknya merek-merek asal China, seperti Chagee dan Oh!Some yang kini eksis di kalangan anak muda, menjadi pendorong utama.

Trisula International (TRIS) Bidik Pasar Kanada dan Uni Eropa
| Sabtu, 04 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Trisula International (TRIS) Bidik Pasar Kanada dan Uni Eropa

Menyambut baik adanya kesepakatan perdagangan dengan Kanada dan Uni Eropa, meski dampaknya belum akan langsung terasa.

Eryanto, Presiden Direktur Syngenta Indonesia: Mengawal Senyum Para Petani
| Sabtu, 04 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Eryanto, Presiden Direktur Syngenta Indonesia: Mengawal Senyum Para Petani

Eryanto belajar filosofi compassionate leadership: memimpin dengan hati, mendengarkan dengan sabar dan menghargai karyawan.

Surge (WIFI) Ekspansi Jaringan Internet
| Sabtu, 04 Oktober 2025 | 07:25 WIB

Surge (WIFI) Ekspansi Jaringan Internet

WIFI optimistis bisa memenangi lelang frekuensi 1,4 GHz yang digelar pemerintah.setelah dinyatakan lolos administrasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler