Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit

Jumat, 31 Mei 2019 | 14:22 WIB
Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara PT Bangun Tjipta Sarana dan PT Jasa Marga Tbk terkait bagi hasil atas ruas jalan tol Cawang-Cibitung berakhir. Bangun Tjipta mencabut gugatan pailit atas emiten bersandi saham JSMR itu, seiring kesepakatan pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh Jasa Marga.

Kepada KONTAN, Ari Ahmad Effendi, kuasa hukum Bangun Tjipta menyatakan, gugatan pailit terhadap Jasa Marga sudah dicabut pada Selesa, 28 Mei 2019. "Surat pencabutan sudah diterima Ketua PN Niaga dan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2019," tutur Ari, kepada KONTAN, Jumat (31/5).

Adapun dana yang dibayarkan Jasa Marga kepada Bangun Tjipta menurut Ari, sesuai apa yang sudah diputuskan oleh BANI. "Sudah selesai. Sudah dibayar sebelum sidang (29 Mei)," imbuh Ari.

Senada, Agus Setiawan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga kepada KONTAN menegaskan, pihak Bangun Tjipta sudah mencabut gugatannya. "Kami sama-sama sepakat, penyelesaian sesuai keputusan BANI," ujar Agus. 

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, Bangun Tjipta mendaftarkan gugatan pailit atas Jasa Marga pada 21 Mei di PN Jakarta Pusat. Perkara itu terdaftar dengan nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt-Pst.

Gugatan ini diajukan karena berlarutnya pelaksanaan putusan BANI oleh Jasa Marga. Seperti terungkap dalam laporan keuangan Jasa Marga periode 31 Maret 2019, disebutkan bahwa pada 16 Agustus 2016 Bangun Tjipta mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor registrasi 880/VIII/ARB-BANI/2016.

Pada pokoknya, Bangun Tjipta meminta pembayaran dari pihak Jasa Marga, atas bagi hasil jalan tol Jakarta Cikampek di ruas tol Cawang-Cibitung. Tagihan ini muncul, setelah pada 17 Maret 1993, Jasa Marga dan Bangun Tjipta Sara membuat perjanjian kerjasama pelebaran jalan tol Jakarta Cikampek ruas Cawang-Cibitung (BTS II). Bagi hasil itu diperjanjikan untuk masa waktu 22 tahun, yang berakhir pada 15 September 2016.

Dalam gugatan di BANI kala itu, Bangun Tjipta meminta besaran bagi hasil atas perjanjian pelebaran ruas tol Cawang-Cibitung sebesar Rp 211,96 miliar. Selain itu, Bangun Tjipta juga meminta bunga atas tidak dibaginya porsi bagi hasil pendapatan tol ruas Cawang-Cibitung sebesar 11% per tahun, terhitung sejak 30 Juni 1999 sampai berakhirnya perjanjian.

BANI pun akhirnya memutuskan Jasa Marga harus membayar Rp 113,16 miliar kepada Bangun Tjipta.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Mandom Indonesia (TCID) Terus Memoles Kinerja Bisnis Tahun Ini
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Mandom Indonesia (TCID) Terus Memoles Kinerja Bisnis Tahun Ini

Walaupun kontribusinya masih kecil, penjualan online atau daring juga tumbuh dengan baik dan menjadi salah satu area fokus pengembangan.

Kredit Macet Bank Besar Stagnan Cenderung Naik
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:20 WIB

Kredit Macet Bank Besar Stagnan Cenderung Naik

Bank besar mayoritas mencatat kenaikan NPL sehingga harus menaikkan beban impairment demi menjaga stabilitas

Harga Batubara Membayangi Pembiayaan Alat Berat
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Harga Batubara Membayangi Pembiayaan Alat Berat

Perusahaan tambang cenderung menunda ekspansi dan pembelian unit baru di tengah fluktuasi harga komoditas.

Gelinding Roda Bisnis Komponen Otomotif
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:15 WIB

Gelinding Roda Bisnis Komponen Otomotif

Pertumbuhan kinerja AUTO menunjukkan kemampuan adaptif dalam menjaga kinerja bisnis di tengah dinamika industri otomotif nasional.

Pembiayaan Bank Syariah Secara Industri Bergerak Lebih Lambat
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:10 WIB

Pembiayaan Bank Syariah Secara Industri Bergerak Lebih Lambat

Penyebabnya adalah penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun. Hal ini memunculkan potensi take over nasabah bank swasta ke bank Himbara

Otak-Atik Free Float Ala MSCI Bikin Pasar Saham RI Rugi dan Tak Menjamin Transparansi
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:38 WIB

Otak-Atik Free Float Ala MSCI Bikin Pasar Saham RI Rugi dan Tak Menjamin Transparansi

Investor yang tadinya menggunakan korporasi bisa mengalihkan kepemilikan sahamnya ke sekuritas atau yayasan dengan mudah tanpa terdeteksi. 

Rupiah Tak Selemah yang Terlihat
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:49 WIB

Rupiah Tak Selemah yang Terlihat

Rupiah yang seimbang adalah rupiah yang mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia, bukan sekadar cerminan sentimen pasar jangka pendek.

Stok Beras
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:36 WIB

Stok Beras

Ke depan, sebaiknya Pemerintah membaharui manajemen beras Bulog, agar tidak terjebak pada logika penumpukan stok seperti sekarang.

Pendapatan dan Laba Bersih Turun Tipis, Ini Strategi Manajemen SOCI Mendorong Kinerja
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:45 WIB

Pendapatan dan Laba Bersih Turun Tipis, Ini Strategi Manajemen SOCI Mendorong Kinerja

Sepanjang 2025 berjalan PT Soechi Lines Tbk (SOCI) telah mendirikan tiga anak usaha baru dan menambah armada.

Menakar Prospek Bukalapak (BUKA) Seiring Buyback Saham dan Rilis Kinerja Keuangan
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:09 WIB

Menakar Prospek Bukalapak (BUKA) Seiring Buyback Saham dan Rilis Kinerja Keuangan

Laba bersih yang dicatat Bukalapak (BUKA) ditopang oleh kenaikan harga saham BBHI yang mencapai 112,86%.​

INDEKS BERITA