Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit

Jumat, 31 Mei 2019 | 14:22 WIB
Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara PT Bangun Tjipta Sarana dan PT Jasa Marga Tbk terkait bagi hasil atas ruas jalan tol Cawang-Cibitung berakhir. Bangun Tjipta mencabut gugatan pailit atas emiten bersandi saham JSMR itu, seiring kesepakatan pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh Jasa Marga.

Kepada KONTAN, Ari Ahmad Effendi, kuasa hukum Bangun Tjipta menyatakan, gugatan pailit terhadap Jasa Marga sudah dicabut pada Selesa, 28 Mei 2019. "Surat pencabutan sudah diterima Ketua PN Niaga dan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2019," tutur Ari, kepada KONTAN, Jumat (31/5).

Adapun dana yang dibayarkan Jasa Marga kepada Bangun Tjipta menurut Ari, sesuai apa yang sudah diputuskan oleh BANI. "Sudah selesai. Sudah dibayar sebelum sidang (29 Mei)," imbuh Ari.

Senada, Agus Setiawan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga kepada KONTAN menegaskan, pihak Bangun Tjipta sudah mencabut gugatannya. "Kami sama-sama sepakat, penyelesaian sesuai keputusan BANI," ujar Agus. 

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, Bangun Tjipta mendaftarkan gugatan pailit atas Jasa Marga pada 21 Mei di PN Jakarta Pusat. Perkara itu terdaftar dengan nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt-Pst.

Gugatan ini diajukan karena berlarutnya pelaksanaan putusan BANI oleh Jasa Marga. Seperti terungkap dalam laporan keuangan Jasa Marga periode 31 Maret 2019, disebutkan bahwa pada 16 Agustus 2016 Bangun Tjipta mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor registrasi 880/VIII/ARB-BANI/2016.

Pada pokoknya, Bangun Tjipta meminta pembayaran dari pihak Jasa Marga, atas bagi hasil jalan tol Jakarta Cikampek di ruas tol Cawang-Cibitung. Tagihan ini muncul, setelah pada 17 Maret 1993, Jasa Marga dan Bangun Tjipta Sara membuat perjanjian kerjasama pelebaran jalan tol Jakarta Cikampek ruas Cawang-Cibitung (BTS II). Bagi hasil itu diperjanjikan untuk masa waktu 22 tahun, yang berakhir pada 15 September 2016.

Dalam gugatan di BANI kala itu, Bangun Tjipta meminta besaran bagi hasil atas perjanjian pelebaran ruas tol Cawang-Cibitung sebesar Rp 211,96 miliar. Selain itu, Bangun Tjipta juga meminta bunga atas tidak dibaginya porsi bagi hasil pendapatan tol ruas Cawang-Cibitung sebesar 11% per tahun, terhitung sejak 30 Juni 1999 sampai berakhirnya perjanjian.

BANI pun akhirnya memutuskan Jasa Marga harus membayar Rp 113,16 miliar kepada Bangun Tjipta.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Rumor Akhirnya Terjawab, Bakrie Capital Indonesia Resmi Akuisisi 6% Saham BIPI
| Rabu, 25 Februari 2026 | 19:11 WIB

Rumor Akhirnya Terjawab, Bakrie Capital Indonesia Resmi Akuisisi 6% Saham BIPI

Grup Bakrie merogoh kocek sekitar Rp 948 miliar untuk menebus 6% saham PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI).

Berburu Cuan Dividen Bank Besar, Intip Potensi Yield Dividen BBCA, BMRI, BBRI, & BBNI
| Rabu, 25 Februari 2026 | 08:31 WIB

Berburu Cuan Dividen Bank Besar, Intip Potensi Yield Dividen BBCA, BMRI, BBRI, & BBNI

Imbal hasil dividen terutama dari bank Himbara diproyeksi lebih menarik, bisa menyentuh menyentuh 8%-9%.

Saham SIDO Terjerembap di Musim Hujan Awal Tahun, tapi Diborong Tiga Institusi Asing
| Rabu, 25 Februari 2026 | 08:10 WIB

Saham SIDO Terjerembap di Musim Hujan Awal Tahun, tapi Diborong Tiga Institusi Asing

Investor asing institusi seperti Vanguard dan Blackrock masih mencatatkan unrealized loss di  saham SIDO.

OJK Usut 32 Kasus Dugaan Manipulasi Saham, Tak Semuanya Melibatkan Influencer
| Rabu, 25 Februari 2026 | 07:35 WIB

OJK Usut 32 Kasus Dugaan Manipulasi Saham, Tak Semuanya Melibatkan Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi POJK yang ditargetkan bakal dirilis pada semester I-2026.

Bangkit dari Level Gocap, Didorong Sentimen Right Issue Harga Saham WMUU Melesat
| Rabu, 25 Februari 2026 | 07:10 WIB

Bangkit dari Level Gocap, Didorong Sentimen Right Issue Harga Saham WMUU Melesat

Konversi hak tagih akan membawa dampak positif, salah satunya memangkas rasio pinjaman terhadap ekuitas WMUU. 

Perjanjian Dagang RI-AS Menekan Bisnis Logistik
| Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05 WIB

Perjanjian Dagang RI-AS Menekan Bisnis Logistik

Perjanjian ini berpotensi membuat perlindungan data primer bangsa menggunakan platform digital dan server pihak asing.

Pasar Saham Masih Lesu, Hari Ini, Rabu (25/2) IHSG Berpotensi Melanjutkan Koreksi
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:53 WIB

Pasar Saham Masih Lesu, Hari Ini, Rabu (25/2) IHSG Berpotensi Melanjutkan Koreksi

Keuangan menjadi satu-satunya sektor yang menguat. Pelemahan IHSG juga diiringi tekanan pada rupiah yang melemah ke Rp 16.829 per dolar AS.

Strategi SGRO Bayar Utang Rp 205 Miliar dan Target Produksi CPO 2026
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:41 WIB

Strategi SGRO Bayar Utang Rp 205 Miliar dan Target Produksi CPO 2026

SGRO menargetkan produksi minyak kelapa sawit (CPO) dan tandan buah segar (TBS) bisa tumbuh hingga 3%-5% di tahun 2026.

Suntik Anak Usaha, JSMR Menerbitkan Obligasi Hingga Rp 2,06 Triliun
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:33 WIB

Suntik Anak Usaha, JSMR Menerbitkan Obligasi Hingga Rp 2,06 Triliun

Saat ini, progres pembangunan keseluruhan ruas Jakarta-Cikampek Selatan diklaim telah mencapai 75,78%

Terkoreksi Pasca Melesat, Berkat Kontrak Baru dari Adaro Saham DOID Tetap Memikat
| Rabu, 25 Februari 2026 | 05:30 WIB

Terkoreksi Pasca Melesat, Berkat Kontrak Baru dari Adaro Saham DOID Tetap Memikat

Valuasi harga saham PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) acap kali terdiskon tajam gara-gara profil utangnya yang menggunung.

INDEKS BERITA

Terpopuler