Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit

Jumat, 31 Mei 2019 | 14:22 WIB
Jasa Marga Jalankan Putusan Arbitrase, Bangun Tjipta Cabut Gugatan Pailit
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara PT Bangun Tjipta Sarana dan PT Jasa Marga Tbk terkait bagi hasil atas ruas jalan tol Cawang-Cibitung berakhir. Bangun Tjipta mencabut gugatan pailit atas emiten bersandi saham JSMR itu, seiring kesepakatan pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh Jasa Marga.

Kepada KONTAN, Ari Ahmad Effendi, kuasa hukum Bangun Tjipta menyatakan, gugatan pailit terhadap Jasa Marga sudah dicabut pada Selesa, 28 Mei 2019. "Surat pencabutan sudah diterima Ketua PN Niaga dan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2019," tutur Ari, kepada KONTAN, Jumat (31/5).

Adapun dana yang dibayarkan Jasa Marga kepada Bangun Tjipta menurut Ari, sesuai apa yang sudah diputuskan oleh BANI. "Sudah selesai. Sudah dibayar sebelum sidang (29 Mei)," imbuh Ari.

Senada, Agus Setiawan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga kepada KONTAN menegaskan, pihak Bangun Tjipta sudah mencabut gugatannya. "Kami sama-sama sepakat, penyelesaian sesuai keputusan BANI," ujar Agus. 

Seperti ditulis KONTAN sebelumnya, Bangun Tjipta mendaftarkan gugatan pailit atas Jasa Marga pada 21 Mei di PN Jakarta Pusat. Perkara itu terdaftar dengan nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt-Pst.

Gugatan ini diajukan karena berlarutnya pelaksanaan putusan BANI oleh Jasa Marga. Seperti terungkap dalam laporan keuangan Jasa Marga periode 31 Maret 2019, disebutkan bahwa pada 16 Agustus 2016 Bangun Tjipta mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan nomor registrasi 880/VIII/ARB-BANI/2016.

Pada pokoknya, Bangun Tjipta meminta pembayaran dari pihak Jasa Marga, atas bagi hasil jalan tol Jakarta Cikampek di ruas tol Cawang-Cibitung. Tagihan ini muncul, setelah pada 17 Maret 1993, Jasa Marga dan Bangun Tjipta Sara membuat perjanjian kerjasama pelebaran jalan tol Jakarta Cikampek ruas Cawang-Cibitung (BTS II). Bagi hasil itu diperjanjikan untuk masa waktu 22 tahun, yang berakhir pada 15 September 2016.

Dalam gugatan di BANI kala itu, Bangun Tjipta meminta besaran bagi hasil atas perjanjian pelebaran ruas tol Cawang-Cibitung sebesar Rp 211,96 miliar. Selain itu, Bangun Tjipta juga meminta bunga atas tidak dibaginya porsi bagi hasil pendapatan tol ruas Cawang-Cibitung sebesar 11% per tahun, terhitung sejak 30 Juni 1999 sampai berakhirnya perjanjian.

BANI pun akhirnya memutuskan Jasa Marga harus membayar Rp 113,16 miliar kepada Bangun Tjipta.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kinerja Sawit Sumbermas (SSMS) Tumbuh di Tengah Tren Kenaikan Harga CPO
| Sabtu, 20 September 2025 | 09:55 WIB

Kinerja Sawit Sumbermas (SSMS) Tumbuh di Tengah Tren Kenaikan Harga CPO

Per Juni 2025, emiten perkebunan kelapa sawit ini membukukan laba bersih Rp 691,44 miliar, tumbuh 80,81% secara tahunan

Bumi Resources (BUMI) Siap Merilis Obligasi Untuk Diversifikasi
| Sabtu, 20 September 2025 | 09:50 WIB

Bumi Resources (BUMI) Siap Merilis Obligasi Untuk Diversifikasi

Sekitar 45,34% hasil penerbitan obligasi akan digunakan BUMI untuk kewajiban pembayaran tahap 2 dari rencana akuisisi Australia, Wolfram Limited.

Menjaga Stabilitas Harga Saham, Emiten Menggelar Aksi Buyback
| Sabtu, 20 September 2025 | 09:45 WIB

Menjaga Stabilitas Harga Saham, Emiten Menggelar Aksi Buyback

Analis menilai,  aksi buyback saham bisa secara langsung mengurangi jumlah saham beredar, sehingga berpotensi meningkatkan valuasi per saham. 

Masa Offering Usai, Penawaran Umum EMAS Oversubscribed?
| Sabtu, 20 September 2025 | 09:37 WIB

Masa Offering Usai, Penawaran Umum EMAS Oversubscribed?

Mulai Jumat Kemarin, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mulai memasuki tahap penjatahan saham IPO. 

Terdorong Sentimen Suku Bunga, IHSG Naik 2,51% Dalam Sepekan
| Sabtu, 20 September 2025 | 08:36 WIB

Terdorong Sentimen Suku Bunga, IHSG Naik 2,51% Dalam Sepekan

Kemarin, IHSG naik 0,53% atau 42,68 poin ke level 8.051,12. Dalam sepekan, indeks telah mengakumulasi kenaikan 2,51%.​

Penjualan Kendaraan Membaik, Saham Emiten Otomotif Ciamik
| Sabtu, 20 September 2025 | 08:03 WIB

Penjualan Kendaraan Membaik, Saham Emiten Otomotif Ciamik

Menakar prospek saham emiten di sektor otomotif seiring membaiknya penjualan kendaraan​ pada Agustus 2025.

POJK UMKM Belum Pasti Kerek Kredit
| Sabtu, 20 September 2025 | 07:00 WIB

POJK UMKM Belum Pasti Kerek Kredit

Kehadiran POJK Nomor 19/2025 tentang pembiayaan UMKM dinilai bisa jadi angin segar bagi sektor UMKM  belakangan hanya tumbuh di bawah 5%​

Damai Dengan Judol?
| Sabtu, 20 September 2025 | 07:00 WIB

Damai Dengan Judol?

Transaksi judol yang diklaim PPATK yang semakin membesar harus menjadia perhatian serius pemerintah untuk memberantasnya.

Dilema Kebijakan Eradikasi Merokok
| Sabtu, 20 September 2025 | 07:00 WIB

Dilema Kebijakan Eradikasi Merokok

Pemerintah harus konsisten dengan menerapkan kebijakan eradiksi kebiasaan merokok lewat cukai yang tinggi.​

4 SPBU Swasta Sepakat Beli BBM Murni dari Pertamina
| Sabtu, 20 September 2025 | 06:33 WIB

4 SPBU Swasta Sepakat Beli BBM Murni dari Pertamina

"Saya ingin menjelaskan, impor ini bukan satu pintu. Kuota impornya (SPBU swasta) sudah diberikan 110% dibandingkan dengan tahun 2024,"

INDEKS BERITA

Terpopuler