Jasa Marga Digugat Pailit

Kamis, 30 Mei 2019 | 16:56 WIB
Jasa Marga Digugat Pailit
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) digugat pailit oleh PT Bangun Tjipta Sarana. Gugatan pailit didaftarkan oleh pihak kuasa hukum Bangun Tjipta pada Selasa, 21 Mei 2019.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt-Pst. Bangun Tjipta telah menunjuk Ari Ahmad Effendi sebagai kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, memang tidak disebutkan isi pokok perkara antara kedua pihak yang bersengketa tersebut. Namun dari laporan keuangan Jasa Marga per 31 Maret 2019, terdapat sedikit petunjuk mengenai kemelut yang terjadi antara Bangun Tjipta dan Jasa Marga.

Dalam laporan keuangan Jasa Marga tersebut diceritakan, Bangun Tjipta tercatat mengajukan gugatan atas Jasa Marga ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 16 Agustus 2016. Gugatan itu mendapat nomor registrasi 880/VIII/ARB-BANI/2016.

Pada pokok perkara di BANI tersebut, Bangun Tjipta meminta pembayaran dari Jasa Marga untuk bagi hasil atas ruas jalan tol Jakarta Cikampek ruas tol Cawang-Cibitung. Tagihan tersebut muncul setelah pada 17 Maret 1993, Jasa Marga dan Bangun Tjipta Sara membuat perjanjian kerjasama pelebaran jalan tol Jakarta Cikampek ruas Cawang-Cibitung (BTS II). Bagi hasil itu diperjanjikan untuk masa waktu 22 tahun, yang berakhir pada 15 September 2016.

Dalam gugatan di BANI kala itu, Bangun Tjipta meminta besaran bagi hasil atas perjanjian pelebaran ruas tol Cawang-Cibitung sebesar Rp 211,96 miliar. Selain itu, Bangun Tjipta juga meminta bunga atas tidak dibaginya porsi bagi hasil pendapatan tol ruas Cawang-Cibitung sebesar 11% per tahun, terhitung sejak 30 Juni 1999 sampai berakhirnya perjanjian.

BANI pun akhirnya memutuskan Jasa Marga harus membayar Rp 113,16 miliar kepada Bangun Tjipta. Atas putusan BANI ini, Jasa Marga pada 3 Agustus mengajukan pembatalan putusan tersebut di PN Jakarta Timur. Namun upaya Jasa Marga tersebut kandas, karena pada 10 Oktober 2017, majelis hakim PN Jakarta Timur menolak permohonan pembatalan putusan BANI oleh Jasa Marga.

Terhadap keputusan tersebut, Jasa Marga pun telah mencoba melakukan upaya banding dan kasasi. Namun upaya Jasa Marga itu tetap tidak membuahkan hasil. Atas dasar itu, Jasa Marga lalu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui PN Jakarta Timur pada 3 Desember 2018. Hingga 31 Maret 2019, upaya tersebut belum memperoleh keputusan.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Tokenisasi Real World Asset (RWA), Pintu Baru Pasar Modal
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Tokenisasi Real World Asset (RWA), Pintu Baru Pasar Modal

Tantangan terbesar RWA pada validasi aset, yaitu memastikan token didukung aset riil dengan nilai yang sesuai.

Intip Isi Portofolio Investasi Direktur Keuangan Krom Bank, Alvin James
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Intip Isi Portofolio Investasi Direktur Keuangan Krom Bank, Alvin James

Pengalaman panjang di industri keuangan membuat Direktur Keuangan Krom Bank semakin selektif dalam mengelola portofolio investasinya.

Mengenal Ego Odysseus Dalam Memimpin
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Mengenal Ego Odysseus Dalam Memimpin

​Mencari orang yang pintar, visioner dan berwawasan luas itu memang sulit. Namun, jauh lebih sulit lagi mencari orang yang bijak.

Menekan Produksi Emisi Karbon Lewat Bata Ringan
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Menekan Produksi Emisi Karbon Lewat Bata Ringan

Bata ringan bukan hanya material konstruksi, ia juga bagian dari upaya mengurangi konsumsi energi dan emisi karbon.

 
Layar Bioskop yang Merambah Bisnis Nobar Hingga Pijat
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Layar Bioskop yang Merambah Bisnis Nobar Hingga Pijat

Bioskop makin ekspansif mengembangkan bisnis dengan menggarap lini usaha non penayangan film. Seperti apa peluangnya?

Saat Bank Berebut Pasar Paylater
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Saat Bank Berebut Pasar Paylater

Paylater perbankan terus memperbesar pijakan di tengah perubahan kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi.

Belibis Liar di Telaga Warna
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Belibis Liar di Telaga Warna

​Sebelum dekade 2000, daging itik tidak laku. Para pebisnis mencari cara agar itik jantan mereka jadi uang. 

Tak Sebatas di Layar, AI Mulai Menempel di Tubuh
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Tak Sebatas di Layar, AI Mulai Menempel di Tubuh

Kecerdasan buatan (AI) mulai bergerak keluar dari layar ponsel, laptop, atau tablet ke perangkat yang melekat pada tubuh manusia.

Peluang Mengutip Cuan dari Peristiwa Perpisahan
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Peluang Mengutip Cuan dari Peristiwa Perpisahan

Momen perpisahan di tempat kerja justru melahirkan ceruk bisnis cendera mata perpisahan yang kini banyak diminati.

Nasabah Bank Semakin Sering Pakai Layanan BI-FAST
| Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Nasabah Bank Semakin Sering Pakai Layanan BI-FAST

Volume transaksi BI-FAST menembus 2,9 miliar transaksi di semester I-2026, tumbuh 32,42% secara tahunan. 

INDEKS BERITA

Terpopuler