Jasa Marga Digugat Pailit

Kamis, 30 Mei 2019 | 16:56 WIB
Jasa Marga Digugat Pailit
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) digugat pailit oleh PT Bangun Tjipta Sarana. Gugatan pailit didaftarkan oleh pihak kuasa hukum Bangun Tjipta pada Selasa, 21 Mei 2019.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt-Pst. Bangun Tjipta telah menunjuk Ari Ahmad Effendi sebagai kuasa hukum yang menangani perkara tersebut.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, memang tidak disebutkan isi pokok perkara antara kedua pihak yang bersengketa tersebut. Namun dari laporan keuangan Jasa Marga per 31 Maret 2019, terdapat sedikit petunjuk mengenai kemelut yang terjadi antara Bangun Tjipta dan Jasa Marga.

Dalam laporan keuangan Jasa Marga tersebut diceritakan, Bangun Tjipta tercatat mengajukan gugatan atas Jasa Marga ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 16 Agustus 2016. Gugatan itu mendapat nomor registrasi 880/VIII/ARB-BANI/2016.

Pada pokok perkara di BANI tersebut, Bangun Tjipta meminta pembayaran dari Jasa Marga untuk bagi hasil atas ruas jalan tol Jakarta Cikampek ruas tol Cawang-Cibitung. Tagihan tersebut muncul setelah pada 17 Maret 1993, Jasa Marga dan Bangun Tjipta Sara membuat perjanjian kerjasama pelebaran jalan tol Jakarta Cikampek ruas Cawang-Cibitung (BTS II). Bagi hasil itu diperjanjikan untuk masa waktu 22 tahun, yang berakhir pada 15 September 2016.

Dalam gugatan di BANI kala itu, Bangun Tjipta meminta besaran bagi hasil atas perjanjian pelebaran ruas tol Cawang-Cibitung sebesar Rp 211,96 miliar. Selain itu, Bangun Tjipta juga meminta bunga atas tidak dibaginya porsi bagi hasil pendapatan tol ruas Cawang-Cibitung sebesar 11% per tahun, terhitung sejak 30 Juni 1999 sampai berakhirnya perjanjian.

BANI pun akhirnya memutuskan Jasa Marga harus membayar Rp 113,16 miliar kepada Bangun Tjipta. Atas putusan BANI ini, Jasa Marga pada 3 Agustus mengajukan pembatalan putusan tersebut di PN Jakarta Timur. Namun upaya Jasa Marga tersebut kandas, karena pada 10 Oktober 2017, majelis hakim PN Jakarta Timur menolak permohonan pembatalan putusan BANI oleh Jasa Marga.

Terhadap keputusan tersebut, Jasa Marga pun telah mencoba melakukan upaya banding dan kasasi. Namun upaya Jasa Marga itu tetap tidak membuahkan hasil. Atas dasar itu, Jasa Marga lalu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui PN Jakarta Timur pada 3 Desember 2018. Hingga 31 Maret 2019, upaya tersebut belum memperoleh keputusan.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

IHSG Hanya Naik 0,25% Sepekan, Saham ANTM Mentereng di Pekan Lalu
| Senin, 12 Mei 2025 | 14:45 WIB

IHSG Hanya Naik 0,25% Sepekan, Saham ANTM Mentereng di Pekan Lalu

Dalam periode perdagangan 5-9 Mei 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,25% ke level 6.832,80.

Profit 31,58% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (12 Mei 2025)
| Senin, 12 Mei 2025 | 08:42 WIB

Profit 31,58% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (12 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (12 Mei 2025) 1 gram Rp 1.905.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,58% jika menjual hari ini.

Oversubscribe Ratusan Kali Tidak Jadi Jaminan Saham IPO Bertahan Lama di Zona Hijau
| Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB

Oversubscribe Ratusan Kali Tidak Jadi Jaminan Saham IPO Bertahan Lama di Zona Hijau

Pada hari perdagangan perdananya, DKHH menyentuh auto reject atas (ARA) usai melesat 34,85% ke level Rp 178, dari harga IPO di Rp 132 per saham.

Ini Dia Teknologi Pindai Iris Mata yang Bikin Heboh
| Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB

Ini Dia Teknologi Pindai Iris Mata yang Bikin Heboh

Heboh daftar iris bisa mendapatkang uang, ini sebenarnya tujuan kehadiran teknologi proof of human. Yuk simak

Kredit Korporasi Unjuk Gigi, Meski Ekonomi Letoi
| Minggu, 11 Mei 2025 | 13:00 WIB

Kredit Korporasi Unjuk Gigi, Meski Ekonomi Letoi

Sektor manufaktur dan energi menjadi roda penggerak bagi pertumbuhan kredit perbankan di kuartal pertama ini. 

Selamatkan Kekayaan, Orang Super Kaya di Indonesia Sebar Portofolio ke USDT
| Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB

Selamatkan Kekayaan, Orang Super Kaya di Indonesia Sebar Portofolio ke USDT

Per Maret 2025 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 13,71 juta, bertambah dibandingkan dengan Februari sebanyak 13,31 juta.

Realisasi Jumlah IPO Lebih Rendah, Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian
| Minggu, 11 Mei 2025 | 09:12 WIB

Realisasi Jumlah IPO Lebih Rendah, Tantangan Pasar Modal di Tengah Ketidakpastian

Besaran dana IPO yang berhasil dihimpun sejak awal tahun sampai dengan 8 Mei 2025 sudah mencapai Rp 7 triliun.

Profit 33,31% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah (11 Mei 2025)
| Minggu, 11 Mei 2025 | 08:53 WIB

Profit 33,31% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah (11 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (11 Mei 2025) 1 gram Rp 1.928.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,31% jika menjual hari ini.

PTPP Bakal Mendivestasi Dua Anak Usaha Bernilai Aset Rp 4 Triliun, Simak Profilnya
| Minggu, 11 Mei 2025 | 08:20 WIB

PTPP Bakal Mendivestasi Dua Anak Usaha Bernilai Aset Rp 4 Triliun, Simak Profilnya

PTPP tidak dalam kondisi likuiditas yang seret. Aset lancarnya masih mencukupi untuk digunakan memenuhi semua liabilitas jangka pendeknya.

Berkomunitas Dulu Jadi Sineas Kemudian
| Minggu, 11 Mei 2025 | 06:00 WIB

Berkomunitas Dulu Jadi Sineas Kemudian

Membuka relasi menjadi salah satu kunci sukses sebagai seorang sineas. Agar relasi terjalin, bergabung di komunitas adal

 
INDEKS BERITA

Terpopuler