Jebakan Angka 5%

Senin, 15 Mei 2023 | 08:00 WIB
Jebakan Angka 5%
[]
Reporter: Barly Haliem | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sebentar lagi habis. Namun sejauh ini, sepanjang dua periode masa pemerintahannya, Presiden Jokowi belum mampu membawa ekonomi Indonesia meroket di angka 7% seperti janji kampanye periode pertama. 

Alih-alih melesat tinggi, laju ekonomi Indonesia  cenderung stagnan di angka 5%. Pada kuartal I-2023, misalnya, Indonesia mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% secara tahunan. 

Salah satu penyebab mengapa laju ekonomi dalam negeri sulit tumbuh tinggi adalah kecenderungan masyarakat mengerem belanja.

Padahal selama ini belanja masyarakat masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kontribusi konsumsi masyarakat mencapai lebih dari 50% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal I-2023, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,54% secara tahunan atau  year on year. Angka ini cenderung stagnan dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang berada di angka 4,48%. 

Ada sejumlah hal yang ditengarai mengerem laju konsumsi masyarakat. Misalnya, tekanan inflasi, kenaikan suku bunga pinjaman serta tingginya ketidakpastian situasi ekonomi global. 

Selain berbagai faktor di atas, beban pengeluaran pajak juga disinyalir menghambat belanja masyarakat. 

Sebagai gambaran, berdasarkan reportase KONTAN kepada sejumlah pekerja formal, saat ini beban pajak penghasilan (PPh) masuk dalam tiga besar biaya yang dikeluarkan mereka, setelah pengeluaran makan-minum dan biaya pendidikan. 

Pembayaran PPh mengambil porsi minimal 6% dari total penghasilan kotor pekerja. Kalkulasi beban pajak tersebut belum memperhitungkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap belanjaan konsumen.

Beban pajak masyarakat akan lebih besar lagi jika memperhitungkan total  PPN belanjaan yang ditanggung oleh konsumen (Harian KONTAN, 10 Mei 2023).

Kita menyadari bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban masyarakat. Dari pajak pula negara ini bisa membangun sarana pendidikan, menambal jalan berlubang, hingga fasilitas kesehatan yang murah. 

Namun demikian, pemerintah juga harus berjuang dan bekerja keras membawa ekonomi negara ini tumbuh lebih tinggi. Indonesia berisiko besar jika tidak segera keluar dari jebakan pertumbuhan 5%.

Misalnya, angka pengangguran terus tinggi akibat pertumbuhan ekonomi tak cukup lagi membuka lapangan kerja lebih luas, serta kedodoran dalam mengimbangi laju penambahan angkatan kerja. 

Efek selanjutnya, setoran pajak menjadi stagnan karena minimnya pertambahan wajib pajak baru, sehingga utang baru terus digali untuk menutup kebutuhan negara dan defisit anggaran.

Melonjaknya utang menyebabkan alokasi dana pembangunan makin tipis karena mayoritas duit negara habis untuk membayar cicilan utang. 

Itulah lingkaran setan yang bakal kita hadapi. Maka dari itu, tiada jalan lain bagi pemerintah selain segera  memutus mata rantai jebakan pertumbuhan 5% ini. 

Bagikan

Berita Terbaru

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku
| Senin, 23 Maret 2026 | 15:00 WIB

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) diproyeksikan masih akan melanjutkan tren kinerja keuangan yang solid di tahun ini.

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN

Pemerintah berencana memperluas cakupan MBG hingga 83 juta penerima pada Mei 2026, naik signifikan dibandingkan 55 juta penerima di Januari 2026.

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:27 WIB

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump

Goldman Sachs dan JP Morgan proyeksikan harga Brent bisa tembus US$100. Ketahui pemicu kenaikan dan dampaknya pada pasar energi global.

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:20 WIB

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya

Jika konflik berkepanjangan, harga minyak global pada 2026 diproyeksikan berada di kisaran US$ 85 – US$ 120 per barel.

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS
| Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS

Bank DBS bahkan menaikkan proyeksi harga emas ke level US$ 6.250 per ons troi pada paruh kedua 2026.

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat
| Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat

Sepanjang 2025, APLN mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 3,56 triliun, merosot 36,08% year on year (YoY).

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand
| Senin, 23 Maret 2026 | 10:00 WIB

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand

MSCI Indonesia Index berisi 18 saham dengan total market cap senilai US$ 111,98 miliar. Sepuluh saham terbesarnya merupakan saham-saham big caps.

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Maret 2026 | 08:00 WIB

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli

Kondisi harga minyak global yang relatif tinggi saat ini dan diperkirakan akan bertahan lama, diprediksi juga akan berpotensi menekan SSSG MAPI.

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo
| Senin, 23 Maret 2026 | 07:30 WIB

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo

PalmCo terus mengakselerasi transformasi bisnis melalui penguatan tata kelola, hingga peningkatan volume produk bersertifikasi.

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola
| Senin, 23 Maret 2026 | 05:00 WIB

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada pihak-pihak tersebut pada 28 Februari 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler