Jejak Revisi UU P2SK

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:30 WIB
Jejak Revisi UU P2SK
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo (KONTAN/Steve GA)]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari dua pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi Undang-Undang. Namun, berkas atau dokumen fisik dari UU baru itu, hingga kini belum terdistribusi secara fisik serta dapat diakses oleh masyarakat.

Padahal, banyak isu besar yang santer muncul dalam pembahasan revisi UU P2SK. Tidak tersajinya dokumen fisik revisi UU P2SK sejak diundangkan dua pekan lalu, memunculkan banyak pertanyaan.

Salah satunya adalah soal kewenangan Presiden memberhentikan Gubernur Bank Indonesia (BI) berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dari DPR. Jika benar hal tersebut ada dalam revisi UU P2SK, maka dikhawatirkan kondisi ini menyebabkan investor meragukan independensi bank sentral.

Ujung-ujungnya, investor bakal ragu menginvestasikan dananya karena tidak adanya kepastian hukum dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Seorang sumber penulis di industri pasar modal menyebut, sudah sejak dua pekan lalu dia mencari keberadaan dokumen fisik revisi UU P2SK yang telah disahkan DPR. Namun usahanya hingga kini, belum membuahkan hasil.

"Mohon maaf. Bahan-bahan terkait RUU Perubahan UU P2SK masih terbatas, karena masih dalam pembahasan dengan DPR," tulis koleganya di lembaga pemerintahan, lewat pesan singkat saat ditanya tentang dokumen UU tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat situs web resmi Kementerian menyatakan, revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. "Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik," terang Menkeu dalam siaran persnya, 5 Juni 2026 silam.

Menkeu juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan pimpinan DPR RI, Komisi XI, seluruh fraksi DPR RI, Panja RUU, asosiasi, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU revisi UU P2SK.

Mengapa dokumen revisi UU P2SK terkesan disembunyikan? Apa saja perubahan dalam UU sapu jagad industri keuangan itu?

Bagikan

Berita Terbaru

Pengendali Baru Mitra Adiperkasa (MAPI) Menggelar Penawaran Tender Wajib
| Jumat, 19 Juni 2026 | 10:10 WIB

Pengendali Baru Mitra Adiperkasa (MAPI) Menggelar Penawaran Tender Wajib

Pacific Universal Investments melakukan penawaran tender wajib maksimal 8,13 miliar saham, setara 49% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. 

Suku Bunga Melambung Tinggi, Emiten Properti Semakin Tak Bertaji
| Jumat, 19 Juni 2026 | 10:05 WIB

Suku Bunga Melambung Tinggi, Emiten Properti Semakin Tak Bertaji

Kinerja indeks saham properti di sepanjang tahun berjalan paling jeblok di antara 11 indeks sektor saham lain di Bursa Efek Indonesia (BEI).​

Efek Ganda Akibat Tinggi Suku Bunga
| Jumat, 19 Juni 2026 | 09:58 WIB

Efek Ganda Akibat Tinggi Suku Bunga

Kenaikan BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% berpotensi memperkuat rupiah, tapi menekan valuasi saham.

Piala Dunia, Daya Tawar China dan Biaya Mahal Indonesia
| Jumat, 19 Juni 2026 | 09:50 WIB

Piala Dunia, Daya Tawar China dan Biaya Mahal Indonesia

China gagal mencetak gol di Piala Dunia 2026, tetapi tetap masuk ke dalam arus pendapatan yang mengelilingi pertandingan.

Jejak Revisi UU P2SK
| Jumat, 19 Juni 2026 | 09:30 WIB

Jejak Revisi UU P2SK

Mengapa dokumen revisi UU P2SK terkesan disembunyikan? Apa saja perubahan dalam UU sapu jagad industri keuangan itu?

Ada Sorotan MSCI Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:30 WIB

Ada Sorotan MSCI Jelang Akhir Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

MSCI menurunkan peringkat arus informasi atau information flow pasar modal Indonesia menjadi negatif dari sebelumnya positif.

Harga Minyakita Batal Naik
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Harga Minyakita Batal Naik

Kemendag melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6) untuk mengecek harga

Penghimpunan Dana LKM Mengalami Tekanan
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:04 WIB

Penghimpunan Dana LKM Mengalami Tekanan

Membeli emas pekan lalu ternyata belum tentu untung. Kalkulasi terbaru menunjukkan ada selisih harga yang harus diwaspadai sebelum menjual.

DKFT Incar Tambahan Kuota Produksi Nikel
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB

DKFT Incar Tambahan Kuota Produksi Nikel

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM membuka kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi RKAB pada Juli 2026.

Pertumbuhan Premi Asuransi Kendaraan Melambat
| Jumat, 19 Juni 2026 | 08:00 WIB

Pertumbuhan Premi Asuransi Kendaraan Melambat

Premi asuransi kendaraan hanya tumbuh 2,9% di Q1 2026. Tekanan daya beli dan insentif pajak jadi penyebab utama. Simak detailnya.

INDEKS BERITA

Terpopuler