Jejak Revisi UU P2SK

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:30 WIB
Jejak Revisi UU P2SK
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo (KONTAN/Steve GA)]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari dua pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi Undang-Undang. Namun, berkas atau dokumen fisik dari UU baru itu, hingga kini belum terdistribusi secara fisik serta dapat diakses oleh masyarakat.

Padahal, banyak isu besar yang santer muncul dalam pembahasan revisi UU P2SK. Tidak tersajinya dokumen fisik revisi UU P2SK sejak diundangkan dua pekan lalu, memunculkan banyak pertanyaan.

Salah satunya adalah soal kewenangan Presiden memberhentikan Gubernur Bank Indonesia (BI) berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dari DPR. Jika benar hal tersebut ada dalam revisi UU P2SK, maka dikhawatirkan kondisi ini menyebabkan investor meragukan independensi bank sentral.

Ujung-ujungnya, investor bakal ragu menginvestasikan dananya karena tidak adanya kepastian hukum dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Seorang sumber penulis di industri pasar modal menyebut, sudah sejak dua pekan lalu dia mencari keberadaan dokumen fisik revisi UU P2SK yang telah disahkan DPR. Namun usahanya hingga kini, belum membuahkan hasil.

"Mohon maaf. Bahan-bahan terkait RUU Perubahan UU P2SK masih terbatas, karena masih dalam pembahasan dengan DPR," tulis koleganya di lembaga pemerintahan, lewat pesan singkat saat ditanya tentang dokumen UU tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat situs web resmi Kementerian menyatakan, revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. "Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik," terang Menkeu dalam siaran persnya, 5 Juni 2026 silam.

Menkeu juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan pimpinan DPR RI, Komisi XI, seluruh fraksi DPR RI, Panja RUU, asosiasi, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU revisi UU P2SK.

Mengapa dokumen revisi UU P2SK terkesan disembunyikan? Apa saja perubahan dalam UU sapu jagad industri keuangan itu?

Bagikan

Berita Terbaru

Peluang Penguatan Saham Danantara
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:06 WIB

Peluang Penguatan Saham Danantara

Isu tata kelola Danantara masih menjadi salah satu sentimen yang membayangi pergerakan saham-saham pelat merah pada separuh kedua tahun 2026

Dana Asing Kembali Perlahan ke Bursa
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:04 WIB

Dana Asing Kembali Perlahan ke Bursa

Net buy asing dalam sepekan terakhir ke pasar saham Indonesia merupakan sinyal awal yang positif, namun, belum tentu menjadi tren struktural.

Efisiensi Beban dan Laba Kurs Menopang Lonjakan Laba Bersih PTPP
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:02 WIB

Efisiensi Beban dan Laba Kurs Menopang Lonjakan Laba Bersih PTPP

PT PP Tbk (PTPP) berhasil melipatgandakan laba bersih pada semester I 2026, di tengah pendapatan yang masih tertekan. 

Sido Muncul Dorong Pasar Ekspor dan Efisiensi
| Rabu, 22 Juli 2026 | 06:00 WIB

Sido Muncul Dorong Pasar Ekspor dan Efisiensi

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) menargetkan kinerja tahun ini relatif mendatar di tengah kelesuan konsumsi. 

Risiko Kredit Bayangi Laba Industri Fintech
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:50 WIB

Risiko Kredit Bayangi Laba Industri Fintech

Industri pinjaman daring mengantongi laba Rp 1,08 triliun, atau naik 37,43% secara tahunan per Mei 2026. 

Rekening Valas Tumbuh Lampaui Rekening Rupiah
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:30 WIB

Rekening Valas Tumbuh Lampaui Rekening Rupiah

Pelemahan kurs mendorong masyarakat memperbesar kepemilikan dana dalam valas.                             

Indonesia Mendapat Hibah Kapal Induk Italia Senilai Rp 1,1 Triliun
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:25 WIB

Indonesia Mendapat Hibah Kapal Induk Italia Senilai Rp 1,1 Triliun

Sebelumnya pemerintah menerima sejumlah hibah alutsista dari negara mitra, di antaranya kapal patroli dari Jepang serta rantis dari Australia.

Permintaan Lesu, Indonesia Fibreboard (IFII) Proyeksi Kinerja Melambat di Tahun Ini
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:20 WIB

Permintaan Lesu, Indonesia Fibreboard (IFII) Proyeksi Kinerja Melambat di Tahun Ini

Meski demikian, IFII tetap menargetkan penjualan dan laba bersih dapat tumbuh positif dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Daring
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:20 WIB

Pemerintah Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi Daring

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi digital. ​

BGN Pangkas Penerima Makan Bergizi Gratis
| Rabu, 22 Juli 2026 | 05:10 WIB

BGN Pangkas Penerima Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan refocusing program MBG sebagai efek dari efisiensi anggaran.

INDEKS BERITA

Terpopuler