Jejak Revisi UU P2SK

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:30 WIB
Jejak Revisi UU P2SK
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo (KONTAN/Steve GA)]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari dua pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi Undang-Undang. Namun, berkas atau dokumen fisik dari UU baru itu, hingga kini belum terdistribusi secara fisik serta dapat diakses oleh masyarakat.

Padahal, banyak isu besar yang santer muncul dalam pembahasan revisi UU P2SK. Tidak tersajinya dokumen fisik revisi UU P2SK sejak diundangkan dua pekan lalu, memunculkan banyak pertanyaan.

Salah satunya adalah soal kewenangan Presiden memberhentikan Gubernur Bank Indonesia (BI) berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dari DPR. Jika benar hal tersebut ada dalam revisi UU P2SK, maka dikhawatirkan kondisi ini menyebabkan investor meragukan independensi bank sentral.

Ujung-ujungnya, investor bakal ragu menginvestasikan dananya karena tidak adanya kepastian hukum dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Seorang sumber penulis di industri pasar modal menyebut, sudah sejak dua pekan lalu dia mencari keberadaan dokumen fisik revisi UU P2SK yang telah disahkan DPR. Namun usahanya hingga kini, belum membuahkan hasil.

"Mohon maaf. Bahan-bahan terkait RUU Perubahan UU P2SK masih terbatas, karena masih dalam pembahasan dengan DPR," tulis koleganya di lembaga pemerintahan, lewat pesan singkat saat ditanya tentang dokumen UU tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat situs web resmi Kementerian menyatakan, revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. "Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik," terang Menkeu dalam siaran persnya, 5 Juni 2026 silam.

Menkeu juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan pimpinan DPR RI, Komisi XI, seluruh fraksi DPR RI, Panja RUU, asosiasi, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU revisi UU P2SK.

Mengapa dokumen revisi UU P2SK terkesan disembunyikan? Apa saja perubahan dalam UU sapu jagad industri keuangan itu?

Bagikan

Berita Terbaru

Dana Bencana Diduga untuk Beli Saham Pribadi Adik Mantan Kepala BNPB
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Dana Bencana Diduga untuk Beli Saham Pribadi Adik Mantan Kepala BNPB

KPK menduga dana korupsi sebesar Rp 30,98 miliar digunakan untuk membeli saham PT MDLA              

Gejolak Pasar Keuangan Semakin Menekan Fiskal
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:06 WIB

Gejolak Pasar Keuangan Semakin Menekan Fiskal

Pelemahan rupiah, kenaikan imbal hasil, dan lonjakan harga minyak memperbesar defisit               

IPAC Berencana Go Private, APAC Siap Tender Sukarela
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:08 WIB

IPAC Berencana Go Private, APAC Siap Tender Sukarela

APAC Investment 2 Pte.Ltd selaku pengendali IPAC akan melakukan penawaran tender sukarela untuk membeli saham milik pemegang saham publik. ​

PGEO Terbitkan 54,72 Juta Saham Baru dari Program MESOP
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:01 WIB

PGEO Terbitkan 54,72 Juta Saham Baru dari Program MESOP

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) menerbitkan 54,72 juta saham baru melalui pelaksanaan program MESOP tahap I, II, dan III.

Bisnis Data Center Angkat Prospek TOTL
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:52 WIB

Bisnis Data Center Angkat Prospek TOTL

PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) akan memfokuskan bisnisnya pada proyeksi kontruksi data center. Ini berpotensi mendongkrak laba TOTL pada 2027.

Saham Big Caps Jadi Pemberat, Laju IHSG Semakin Melambat
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:44 WIB

Saham Big Caps Jadi Pemberat, Laju IHSG Semakin Melambat

IHSG ambruk pasca MSCI umumkan rencana reklasifikasi pasar Indonesia ke standalone market. Saham bank big caps di posisi teratas pemberat IHSG.

Rupiah Berpotensi Terperosok ke Kisaran 18.500 per dolar AS
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Berpotensi Terperosok ke Kisaran 18.500 per dolar AS

Rupiah kembali menembus 18.000  ke Rp 18.027 per dolar Amerika Serikat (AS) atau  melemah 0,50% secara harian pada Jumat (16/10).

Gaet Mitra Baru Demi Perkuat Bisnis
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Gaet Mitra Baru Demi Perkuat Bisnis

PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) menggandeng Deniko asal Denmark untuk memperkuat segmen bisnis manufaktur

Imbal Hasil SBN Berpotensi Meningkat
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Imbal Hasil SBN Berpotensi Meningkat

Tekanan dari eksternal  dan internal masih akan menekan pasar surat utang domestik hingga akhir tahun

Sanksi Lambat, MSCI Lebih Cepat
| Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:12 WIB

Sanksi Lambat, MSCI Lebih Cepat

Sebelum usulan MSCI terkait penurunan status pasar Indonesia, sudah berembus kabar akan ada sanksi kepada pelanggar transaksi pasar saham

INDEKS BERITA

Terpopuler