Jejak Revisi UU P2SK

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:30 WIB
Jejak Revisi UU P2SK
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo (KONTAN/Steve GA)]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lebih dari dua pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi Undang-Undang. Namun, berkas atau dokumen fisik dari UU baru itu, hingga kini belum terdistribusi secara fisik serta dapat diakses oleh masyarakat.

Padahal, banyak isu besar yang santer muncul dalam pembahasan revisi UU P2SK. Tidak tersajinya dokumen fisik revisi UU P2SK sejak diundangkan dua pekan lalu, memunculkan banyak pertanyaan.

Salah satunya adalah soal kewenangan Presiden memberhentikan Gubernur Bank Indonesia (BI) berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dari DPR. Jika benar hal tersebut ada dalam revisi UU P2SK, maka dikhawatirkan kondisi ini menyebabkan investor meragukan independensi bank sentral.

Ujung-ujungnya, investor bakal ragu menginvestasikan dananya karena tidak adanya kepastian hukum dan stabilitas nilai tukar rupiah.

Seorang sumber penulis di industri pasar modal menyebut, sudah sejak dua pekan lalu dia mencari keberadaan dokumen fisik revisi UU P2SK yang telah disahkan DPR. Namun usahanya hingga kini, belum membuahkan hasil.

"Mohon maaf. Bahan-bahan terkait RUU Perubahan UU P2SK masih terbatas, karena masih dalam pembahasan dengan DPR," tulis koleganya di lembaga pemerintahan, lewat pesan singkat saat ditanya tentang dokumen UU tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat situs web resmi Kementerian menyatakan, revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. "Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik," terang Menkeu dalam siaran persnya, 5 Juni 2026 silam.

Menkeu juga mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan pimpinan DPR RI, Komisi XI, seluruh fraksi DPR RI, Panja RUU, asosiasi, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU revisi UU P2SK.

Mengapa dokumen revisi UU P2SK terkesan disembunyikan? Apa saja perubahan dalam UU sapu jagad industri keuangan itu?

Bagikan

Berita Terbaru

Pembiayaan Rumah Subsidi Mengalir Kian Deras
| Minggu, 06 September 2026 | 06:35 WIB

Pembiayaan Rumah Subsidi Mengalir Kian Deras

Kebutuhan hunian yang tinggi membuat pemerintah dan perbankan tidak hanya mengejar jumlah akad lewat skema FLPP. 

 
Kemiskinan dan UHNWI
| Minggu, 06 September 2026 | 06:10 WIB

Kemiskinan dan UHNWI

​Standar kemiskinan Indonesia berada jauh di bawah Vietnam dengan pendapatan VND 2,2 juta, setara Rp 1,49 juta.

Makin Cuan dengan Ubah Pengikut Menjadi Pelanggan
| Minggu, 06 September 2026 | 06:10 WIB

Makin Cuan dengan Ubah Pengikut Menjadi Pelanggan

Pertumbuhan jumlah kreator konten mendorong kemunculan platform monetisasi yang membantu menjual produk dan jasa digital.

 
Laba Emiten Kelapa Sawit Kompak Tumbuh, Mana yang Paling Menarik di Semester II-2026?
| Minggu, 06 September 2026 | 06:09 WIB

Laba Emiten Kelapa Sawit Kompak Tumbuh, Mana yang Paling Menarik di Semester II-2026?

Salah satu katalis terpenting emiten kelapa sawit adalah implementasi penuh program mandatori biodiesel B50 yang mulai berjalan pada Juli 2026.

Bisnis Redup, Asuransi Umum Tak Pasang Target Muluk
| Minggu, 06 September 2026 | 05:50 WIB

Bisnis Redup, Asuransi Umum Tak Pasang Target Muluk

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, pendapatan premi yang dikantongi pelaku industri menyusut 1,6% menjadi Rp 61,25 triliun.

Hubungan Tepung Singkong dan Api
| Minggu, 06 September 2026 | 05:30 WIB

Hubungan Tepung Singkong dan Api

​Yang menjadi pertanyaan, tepung singkong manakah yang akan digunakan sebagai pemadam api dalam menanggulangi kebakaran hutan? 

Kontrak Baru Adhi Karya (ADHI) Naik 118,4% Per Juli 2026
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:45 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya (ADHI) Naik 118,4% Per Juli 2026

Dari total kontrak baru, sekitar Rp 5,27 triliun berasal dari proyek non-joint operation dan Rp 2,99 triliun berasal dari proyek joint operation.​

CUAN Berniat Jadi Pengendali Baru SINI
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:41 WIB

CUAN Berniat Jadi Pengendali Baru SINI

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) tengah melakukan negosiasi untuk mengambil alih PT Singaraja Putra Tbk (SINI). 

Emiten Getol Tarik Kredit Bank Saat Bunga Masih Tinggi
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:37 WIB

Emiten Getol Tarik Kredit Bank Saat Bunga Masih Tinggi

Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia mendapatkan fasilitas kredit bernilai jumbo dari perbankan​.

Lonjakan Harga Komoditas Energi di Tengah Kekhawatiran Pasokan
| Sabtu, 05 September 2026 | 08:00 WIB

Lonjakan Harga Komoditas Energi di Tengah Kekhawatiran Pasokan

Berdasarkan data Bloomberg, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) terkoreksi tipis di kisaran US$ 90 per barel pada Jumat (4/9).

INDEKS BERITA