Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

Emas Batangan Jadi Investasi Favorit Presiden Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Emas Batangan Jadi Investasi Favorit Presiden Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk

Sandra Sunanto, Presiden Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memilih kondisi yang stabil, kehati-hatian, dan memiliki nilai jangka panjang

Kementerian ESDM Mengumumkan Lima Kandidat Dirjen Migas
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Kementerian ESDM Mengumumkan Lima Kandidat Dirjen Migas

Kelima kandidat Dirjen Migas Kementerian ESDM berasal dari kalangan internal yang keputusannya menunggu Keppres.

Siloam Hospitals (SILO) Menangkap Peluang Penerapan KRIS
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Siloam Hospitals (SILO) Menangkap Peluang Penerapan KRIS

SILO melihat program KRIS sebagai peluang positif yang dapat mendorong pertumbuhan, khususnya bagi rumah sakit yang melayani pasien JKN.

Harga Emas Terkoreksi Tipis di Akhir Pekan
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Harga Emas Terkoreksi Tipis di Akhir Pekan

Pada Jumat (25/4) harga emas di pasar spot berada di US$ 3.298,3 terkoreksi 1,38% dibandingkan sehari sebelumnya.  

Strategi Bank Hadapi Gejolak Rupiah
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Strategi Bank Hadapi Gejolak Rupiah

Untuk menghilangkan kerentanan itu, maka reindustrialisasi yang menghasilkan ekspor dan substitusi impor menjadi kunci.

Fundamental Ekonomi Masih Rentan Membikin Rupiah Tertekan
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Fundamental Ekonomi Masih Rentan Membikin Rupiah Tertekan

Nilai tukar rupiah  sulit keluar dari tekanan. Meskipun dolar Amerika Serikat (AS) tengah tertekan akibat ketidakpastian kebijakan tarif.

Kesenjangan Kekayaan di Dunia Meningkat, Indonesia Salah Satunya
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Kesenjangan Kekayaan di Dunia Meningkat, Indonesia Salah Satunya

Banyaknya orang kaya yang memindahkan kekayaan ke Singapura membuat kesenjangan kekayaan di negara itu makin melebar

Pengembang Berjibaku Halau Kelesuan Daya Beli
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Pengembang Berjibaku Halau Kelesuan Daya Beli

Sejumlah pengembang mulai berancang-ancang menyiapkan rencana bisnis dengan menyiapkan dana capex dan proyek-proyek baru.

Pemerintah Bakal Mengejar Pajak Hingga ke Sektor Ilegal
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Pemerintah Bakal Mengejar Pajak Hingga ke Sektor Ilegal

Sektor-sektor yang akan diincar pemerintah diantaranya illegal fishing, penebangan liar dan tambang liar.

Teladan Prima Agro (TLDN) Terus Memupuk Pertumbuhan
| Sabtu, 26 April 2025 | 04:23 WIB

Teladan Prima Agro (TLDN) Terus Memupuk Pertumbuhan

Pada tahun lalu, TLDN mencatatkan pendapatan senilai Rp 4,21 triliun. Jumlah itu tumbuh 5% dibandingkan pendapatan 2023 senilai Rp 4 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler