Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

Rumor Dual Listing AMMN di Hong Kong Mencuat, Agoes Projosasmito: Belum Ada Rencana
| Senin, 13 Juli 2026 | 11:30 WIB

Rumor Dual Listing AMMN di Hong Kong Mencuat, Agoes Projosasmito: Belum Ada Rencana

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) lebih dulu menggelar dual listing di Papan Utama HKEX dan melantai pada 26 Juni 2026.

Menakar Efek Mandatori Bioetanol E20 Terhadap Emiten Produsen Etanol
| Senin, 13 Juli 2026 | 10:30 WIB

Menakar Efek Mandatori Bioetanol E20 Terhadap Emiten Produsen Etanol

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pada tahun depan program mandatori bioetanol E20 akan berlaku. 

Smelter HPAL SLNC Bakal Beroperasi, Prospek MDKA Makin Berseri
| Senin, 13 Juli 2026 | 09:30 WIB

Smelter HPAL SLNC Bakal Beroperasi, Prospek MDKA Makin Berseri

Salah satu katalis positif bagi MDKA berasal dari akan beroperasinya smelter HPAL milik PT Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC).

Biaya Energi Menyusut, Margin Emiten Tambang Mineral Bisa Pulih
| Senin, 13 Juli 2026 | 09:18 WIB

Biaya Energi Menyusut, Margin Emiten Tambang Mineral Bisa Pulih

Biaya energi turun, profitabilitas emiten tambang diprediksi membaik di paruh kedua 2026. AMMN dan INCO paling sensitif terhadap perubahan ini.

Penguatan Dolar Amerika Masih Menekan Mata Uang Asia
| Senin, 13 Juli 2026 | 08:45 WIB

Penguatan Dolar Amerika Masih Menekan Mata Uang Asia

Rupiah melemah 0,58% pekan lalu, mencapai Rp 18.065 per dolar AS. Ketegangan geopolitik dan suku bunga AS jadi pemicu. Simak proyeksi selengkapnya

Sudah Saatnya KPI Direksi BEI Diperluas
| Senin, 13 Juli 2026 | 08:24 WIB

Sudah Saatnya KPI Direksi BEI Diperluas

Target ambisius BEI Rp 30.000 triliun terancam. Peningkatan kualitas IPO dan daya tarik emiten asing jadi kunci agar dana global masuk.

Produksi dan Penjualan Emas BRMS Mengalami Kenaikan di Kuartal II-2026
| Senin, 13 Juli 2026 | 08:14 WIB

Produksi dan Penjualan Emas BRMS Mengalami Kenaikan di Kuartal II-2026

Kenaikan volume penjualan emas sekitar 50% dibandingkan kuartal sebelumnya akan mampu mengimbangi pelemahan harga jual rata-rata.

Keyakinan Investor Anjlok, Net Sell Deras, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 13 Juli 2026 | 08:08 WIB

Keyakinan Investor Anjlok, Net Sell Deras, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Investor belum memiliki keyakinan kuat untuk meningkatkan eksposur risiko. Di sisi lain, investor asing terus mencetak net sell. 

Prospek Harga Emas Pekan Ini: Geopolitik, Inflasi, hingga Bank Sentral Jadi Penentu
| Senin, 13 Juli 2026 | 07:47 WIB

Prospek Harga Emas Pekan Ini: Geopolitik, Inflasi, hingga Bank Sentral Jadi Penentu

Arah pergerakan emas tetap sangat bergantung pada hasil berbagai data ekonomi Amerika Serikat yang akan dirilis pekan ini.

Persib Bandung Mau IPO, Sepakbola Domestik Sudah Jadi Industri?
| Senin, 13 Juli 2026 | 07:43 WIB

Persib Bandung Mau IPO, Sepakbola Domestik Sudah Jadi Industri?

Rencana PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia belakangan ini menyedot perhatian publik.

INDEKS BERITA

Terpopuler