Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

BEI Mendorong BUMN Jumbo IPO Tahun Depan
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:48 WIB

BEI Mendorong BUMN Jumbo IPO Tahun Depan

Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap, ada lebih banyak BUMN yang melakukan IPO pada tahun depan. 

Layar Terkembang Nakhoda Baru Mahkaman Agung
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:15 WIB

Layar Terkembang Nakhoda Baru Mahkaman Agung

Proses peradilan cepat dan berbiaya ringan membuka peluang tumbuhnya investasi.

 

Penjualan dan Angkutan Batubara RMKE Naik di Kuartal III-2024
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:12 WIB

Penjualan dan Angkutan Batubara RMKE Naik di Kuartal III-2024

Pertumbuhan operasional itu diproyeksi akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan RMK Energy Tbk (RMKE) pada kuartal III-2024. 

BEI dan Waskita Beton (WSBP) Mengajukan Banding Gugatan Bank DKI
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:06 WIB

BEI dan Waskita Beton (WSBP) Mengajukan Banding Gugatan Bank DKI

BEI mengajukan banding pada 3 Oktober 2024, sehari setelah WSBP mengirimkan memori banding pada 2 Oktober 2024.

Cuan Reksadana Pasar Uang Bikin Kantong Makin Tebal
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:58 WIB

Cuan Reksadana Pasar Uang Bikin Kantong Makin Tebal

Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan 6% akan berdampak positif bagi imbal hasil reksadana pasar uang. 

Saham Emiten Barang Baku Masih Bisa Melaju
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:51 WIB

Saham Emiten Barang Baku Masih Bisa Melaju


Menakar prospek emiten barang baku saat harga komoditas menguat.

FKS Food Sejahtera (AISA) Fokus Memperluas Pasar Ekspor
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:50 WIB

FKS Food Sejahtera (AISA) Fokus Memperluas Pasar Ekspor

AISA gencar melakukan inovasi   guna menyesuaikan produk dengan selera pasar di berbagai negara.

Produksi Turun, Pengeboran Migas Ilegal Dituding
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:50 WIB

Produksi Turun, Pengeboran Migas Ilegal Dituding

SKK Migas menemukan ribuan sumur migas ilegal yang masih beroperasi hingga saat ini.

Produsen Komponen Otomotif Genjot Penjualan Ekspor
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:20 WIB

Produsen Komponen Otomotif Genjot Penjualan Ekspor

Pabrikan komponen juga memaksimalkan penjualan ke pasar sepeda motor.

Pengusaha Kritisi Sosok Kabinet Nan Gemoy
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Pengusaha Kritisi Sosok Kabinet Nan Gemoy

Pelaku usaha khawatir postur kabinet yang gemuk bakal menambah ruwet birokrasi

INDEKS BERITA

Terpopuler