Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB

SKB Food (RAFI) Transformasi ke Bisnis Agrifood

Sebagai pijakan awal transformasi, RAFI mengusung tema “More Impactful and More Valuable” yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:11 WIB

Ancaman Dari Jepang Bisa Bikin IHSG & Rupiah Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Jika perkiraan ini terjadi, ada potensi akan meningkatnya volatilitas saham dan mata uang di pasar global.

Pan Brothers (PBRX) Merajut Pemulihan Kinerja
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:10 WIB

Pan Brothers (PBRX) Merajut Pemulihan Kinerja

Sepanjang 2025 hingga 2026 perseroan masih akan fokus memenuhi kewajiban dalam putusan homologasi, terutama pembayaran bunga utang.

Diskon Pajak Dicabut, Pasar Mobil Listrik Indonesia Juga Bakal Diuji Tarif PPN 12%
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:00 WIB

Diskon Pajak Dicabut, Pasar Mobil Listrik Indonesia Juga Bakal Diuji Tarif PPN 12%

Pemerintah hentikan insentif PPN DTP 10% untuk mobil listrik mulai 2026. Harga mobil listrik rakitan lokal diprediksi naik.

Mengungkit Konsumsi Lewat Wisata Belanja
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:50 WIB

Mengungkit Konsumsi Lewat Wisata Belanja

Program ini menargetkan transaksi hingga Rp 30 triliun selama periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, 

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit

Data BI mencatat, volume transaksi kartu kredit pada Oktober 2025 mencapai 45,224 juta kali, tumbuh 11,75% secara tahunan

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:14 WIB

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut

Pertumbuhan kredit UMKM terus mengalami kontraksi, diikuti oleh peningkatan kredit macet.                

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:03 WIB

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter

Menilik kebijakan BI menempatkan kelebihan likuiditas di bank sentral dengan bunga 3,5% .                

Rupiah pada Jumat (19/12) Menanti Data Inflasi AS
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB

Rupiah pada Jumat (19/12) Menanti Data Inflasi AS

Fundamental rupiah sejatinya tetap terjaga berkat keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga di level 4,75%.

PGEO Menggadang Inovasi, Mau Bangun Data Center yang Menempel Pembangkit Panas Bumi
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:48 WIB

PGEO Menggadang Inovasi, Mau Bangun Data Center yang Menempel Pembangkit Panas Bumi

Green data center dan ekspansi PLTP dorong pertumbuhan pendapatan dan EBITDA PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) hingga 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler