Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 25,49% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Setipis Silet (4 Agustus 2025)
| Senin, 04 Agustus 2025 | 09:29 WIB

Profit 25,49% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Setipis Silet (4 Agustus 2025)

Harga emas batangan Antam 24 hari ini masih sesuai update 4 Agustus 2025 di Logammulia.com Rp 1.946.000 per gram, buyback Rp 1.792.000 per gram.

Banding-Banding Kinerja Bank Digital di Paruh Pertama 2025, Pilih ARTO atau AGRO?
| Senin, 04 Agustus 2025 | 09:02 WIB

Banding-Banding Kinerja Bank Digital di Paruh Pertama 2025, Pilih ARTO atau AGRO?

Emiten bank digital yang telah merilis laporan keuangan semester I-2025 kompak menorehkan bottom line yang positif.

ESG Perbankan Besar: Kredit Hijau dan UMKM Mengalir Deras
| Senin, 04 Agustus 2025 | 08:57 WIB

ESG Perbankan Besar: Kredit Hijau dan UMKM Mengalir Deras

Perbankan getol menyalurkan kredit keberlanjutan ke sektor hijau dan sosial. Prospek saham bank pun semakin menarik.

Kinerja Apik di Paruh Pertama 2025, Pendapatan TAPG Diproyeksi Naik 9% di Akhir 2025
| Senin, 04 Agustus 2025 | 08:22 WIB

Kinerja Apik di Paruh Pertama 2025, Pendapatan TAPG Diproyeksi Naik 9% di Akhir 2025

Produksi CPO PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) di semester II-2025 diprediksi tetap stabil, didukung kondisi cuaca yang lebih bersahabat.

Investor China Sah Akuisisi Mayoritas Saham PGJO, Banderol Jauh di Bawah Harga Pasar
| Senin, 04 Agustus 2025 | 08:05 WIB

Investor China Sah Akuisisi Mayoritas Saham PGJO, Banderol Jauh di Bawah Harga Pasar

Volatilitas saham yang diiringi kenaikan harga yang signifikan membuat perdagangan saham PGJO disuspensi BEI hingga saat ini. 

Saham IKAN Tetiba Menggeliat, Tiga Hari Beruntun Harga Terbang 87,30%, Apa Sebabnya?
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:49 WIB

Saham IKAN Tetiba Menggeliat, Tiga Hari Beruntun Harga Terbang 87,30%, Apa Sebabnya?

Sepanjang dua kuartal terakhir, kinerja keuangan PT Era Mandiri Cemerlang Tbk (IKAN) tumbuh positif.

Pendapatan dan Laba Intiland Development (DILD) Menyusut
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:30 WIB

Pendapatan dan Laba Intiland Development (DILD) Menyusut

Meski kinerja turun, DILD engklaim performa perusahaan pada semester I-2025 masih mencerminkan kondisi operasional yang stabil.

Jaga Whistleblower Aman, Bisnis pun Berkelanjutan
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:23 WIB

Jaga Whistleblower Aman, Bisnis pun Berkelanjutan

Kasus fraud pada industri startup mendorong ekosistem ini untuk tingkatkan tata kelola perusahaan dengan menerapkan sistemnya.

Mencari Peluang Cuan Di Tengah Risiko Menantang
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:19 WIB

Mencari Peluang Cuan Di Tengah Risiko Menantang

Gempuran skandal gagal bayar tak mengurungkan niat platform pinjaman daring untuk terus menjaring dana dari para lender.  

REI Usul Diskon PPNDTP untuk Properti Inden
| Senin, 04 Agustus 2025 | 07:00 WIB

REI Usul Diskon PPNDTP untuk Properti Inden

Saat ini PPN-DTP 100% hanya untuk unit-unit ready, sehingga manfaatnya terhadap penjualan properti lebih banyak dirasakan oleh pengembang besar.

INDEKS BERITA