Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

Nasib Rupiah pada Selasa (27/1): Penguatan Terbatas, Waspada Rapat FOMC
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:45 WIB

Nasib Rupiah pada Selasa (27/1): Penguatan Terbatas, Waspada Rapat FOMC

Rupiah naik 0,23% pada Senin (26/1) didukung sentimen negatif dolar AS. Peluang penguatan masih ada.

Bidik Dana Hingga Rp 170 Triliun dari SBN Ritel
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:35 WIB

Bidik Dana Hingga Rp 170 Triliun dari SBN Ritel

Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menerbitkan delapan seri surat berharga negara (SBN) ritel pada tahun ini

Siapkan SBN Valas untuk Tampung Pundi DHE SDA
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:32 WIB

Siapkan SBN Valas untuk Tampung Pundi DHE SDA

Instrumen anyar ini akan diterbitkan setelah regulasi anyar DHE SDA dirilis pemerintah              

Sektor UMKM Masih Digegoroti Kredit Bermasalah
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:30 WIB

Sektor UMKM Masih Digegoroti Kredit Bermasalah

​Sektor UMKM masih berjalan di medan berat. Di tengah penurunan bunga kredit, pembiayaan belum pulih dan rasio NPL tetap bertengger tinggi

Tantangan BI di Saat Memiliki Deputi Baru
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:28 WIB

Tantangan BI di Saat Memiliki Deputi Baru

Thomas Djiwandono memastikan bahwa independensi Bank Indonesia tetap terjaga                        

BTN Akan Tambah Modal Tier II Rp 2 Triliun
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:25 WIB

BTN Akan Tambah Modal Tier II Rp 2 Triliun

​BTN pasang strategi agresif di 2026. Bank ini akan menghimpun dana Rp 6 triliun lewat penerbitan modal tier II dan obligasi 

Akhirnya Masuk Indeks LQ45, Begini Rekomendasi Saham BREN
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:17 WIB

Akhirnya Masuk Indeks LQ45, Begini Rekomendasi Saham BREN

Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) resmi masuk ke dalam jajaran Indeks LQ45 menggantikan posisi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES)

Harga Batubara Loyo, Strategi ITMG Ini Kerek Penilaian ESG
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:15 WIB

Harga Batubara Loyo, Strategi ITMG Ini Kerek Penilaian ESG

Kinerja ITMG tertekan, namun, strategi diversifikasi agresif disebut jadi penyelamat. Apakah ini sinyal beli?

Investasi Asing Melambat, Penjualan Lahan Industri Tersendat
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:15 WIB

Investasi Asing Melambat, Penjualan Lahan Industri Tersendat

Perlambatan PMA sepanjang 2025 itu membuat kinerja emiten properti kawasan industri cenderung moderat, terutama dari sisi penjualan lahan.

Harga Emas Semakin Menguat, Saham Emiten Ikut Melesat
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:10 WIB

Harga Emas Semakin Menguat, Saham Emiten Ikut Melesat

Harga emas dunia mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) lagi, usai menembus level US$ 5.000 per ons troi.

INDEKS BERITA

Terpopuler