Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

Kawasan Konservasi Laut Bertambah 1,07 Juta Ha
| Senin, 27 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Kawasan Konservasi Laut Bertambah 1,07 Juta Ha

 Perluasan kawasan tersebut meliputi Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Buru, Teonila Serua (Maluku), Aceh Selatan II, Aceh Timur, dan Jakarta.

Pekan Terakhir Musim Laporan Keuangan Emiten, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:45 WIB

Pekan Terakhir Musim Laporan Keuangan Emiten, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

Pergeran IHSG pekan lalu akibat data suku bunga dan industri China, keputusan moneter Bank Indonesia dan rilis kinerja emiten.

Premi Reasuransi Masih Tumbuh Tatkala Bisnis Masih Lesu
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:35 WIB

Premi Reasuransi Masih Tumbuh Tatkala Bisnis Masih Lesu

Industri reasuransi mencetak pertumbuhan pendapatan premi single digit karena pelemahan industri asuransi. 

Hero Global Investment (HGII) Bidik Peluang Pengadaan EBT
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:20 WIB

Hero Global Investment (HGII) Bidik Peluang Pengadaan EBT

Porsi bauran EBT dan sistem penyimpanan energi dalam RUPTL terbaru sebesar 76% atau 52,9 gigawatt (GW) 

Dapen Diminta Investasi di ETF Emas dan Energi Baru
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:20 WIB

Dapen Diminta Investasi di ETF Emas dan Energi Baru

Selama ini para pemain dana pensiun lebih banyak menempatkan di aset SBN per Juli 2025, total dana investasi di SBN 36,28% 

Program Peremajaan Kakao Menyasar 248.500 ha Lahan Hingga 2027
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:15 WIB

Program Peremajaan Kakao Menyasar 248.500 ha Lahan Hingga 2027

Program peremajaan tanaman kakao ditargetkan bisa menggantikan impor kakao yang di tahun 2023 tembus 340.000 ton.

Perpanjang Tenor Paling Masuk Akal Dalam Penyelesaian Utang Whoosh
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:10 WIB

Perpanjang Tenor Paling Masuk Akal Dalam Penyelesaian Utang Whoosh

Danantara bakal melakukan kunjungan ke China untuk membahas penyelesaian utang pembangunan Whoosh yang bernilai US$ 7,26 miliar.

Koperasi Merah Putih Siap Garap Perkebunan Sawit
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:05 WIB

Koperasi Merah Putih Siap Garap Perkebunan Sawit

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) bakal bermitra dengan Agrinas Palma menggarap perkebunan sawit. 

Industri Minta Kepastian Pasokan Gas
| Senin, 27 Oktober 2025 | 05:00 WIB

Industri Minta Kepastian Pasokan Gas

Pasokan gas ke industri di Jawa Barat terganggu imbas insiden ledakan di Stasiun Pengukuran Subang Citarik milik Pertamina pada Agustus lalu.

Prediksi IHSG Jelang Akhir Oktober: Efek The Fed dan Perang Dagang
| Senin, 27 Oktober 2025 | 04:45 WIB

Prediksi IHSG Jelang Akhir Oktober: Efek The Fed dan Perang Dagang

IHSG menguat 4,50% sepekan periode 20-24 Oktober 2025. Intip prediksi IHSG pekan terakhir Oktober dan rekomendasi saham pilihan.

INDEKS BERITA

Terpopuler