Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

Pasokan Ayam di Jawa Bisa Melebihi Kebutuhan
| Selasa, 10 Februari 2026 | 05:05 WIB

Pasokan Ayam di Jawa Bisa Melebihi Kebutuhan

Danantara melalui ID Food mulai membangun peternakan ayam di enam lokasi guna menunjang program MBG.

Potensi Pasar Asuransi EBT Besar, Meski Industri Harus Belajar
| Selasa, 10 Februari 2026 | 04:45 WIB

Potensi Pasar Asuransi EBT Besar, Meski Industri Harus Belajar

Pemerintah menargetkan investasi di sektor energi baru dan terbarukan (EBT) bisa mencapai Rp 1.682 triliun dalam sepuluh tahun ke depan

IHSG Balik ke 8.000, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (10/2)
| Selasa, 10 Februari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Balik ke 8.000, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (10/2)

IHSG menguat signifikan didorong sentimen positif dari Asia dan komoditas. Analis merekomendasikan saham ini untuk potensi cuan besok.

Kelas Menengah Tergerus, Pajak Ikut Tergusur
| Selasa, 10 Februari 2026 | 04:40 WIB

Kelas Menengah Tergerus, Pajak Ikut Tergusur

Jumlah kelas menengah Indonesia menyusut 1,1 juta orang di 2025. Ini sebabkan penerimaan pajak terancam karena daya beli anjlok.

Penghapusan Iuran JKN Bebani Fiskal
| Selasa, 10 Februari 2026 | 04:30 WIB

Penghapusan Iuran JKN Bebani Fiskal

Pemerintah siapkan Perpres hapus iuran JKN PBPU/BP kelas 3. Cari tahu siapa saja yang akan diuntungkan dari kebijakan ini!

Efek Double Downgrade Moody's dan MSCI
| Selasa, 10 Februari 2026 | 04:22 WIB

Efek Double Downgrade Moody's dan MSCI

Penurunan outlook Moody's dan risiko downgrade MSCI harus dilihat sebagai isu kredibilitas tata kelola pasar dan kebijakan ekonomi Indonesia.

Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) Bidik Pertumbuhan Moderat
| Selasa, 10 Februari 2026 | 04:20 WIB

Mitra Pinasthika Mustika (MPMX) Bidik Pertumbuhan Moderat

Manajemen optimistis seluruh portofolio bisnis MPMX tumbuh pada tahun ini karena industri otomotif yang masih prospektif.

Maju Mundur Tata Niaga Kelapa Bulat
| Selasa, 10 Februari 2026 | 04:10 WIB

Maju Mundur Tata Niaga Kelapa Bulat

Ruang intervensi kebijakan untuk komoditas ini masih belum luas. Hal ini lantaran kelapa belum termasuk dalam kategori barang kebutuhan pokok.

Kemiskinan Indonesia Turun ke 8,25% pada 2025, Tapi Tekanan Biaya Hidup Masih Tinggi
| Senin, 09 Februari 2026 | 17:33 WIB

Kemiskinan Indonesia Turun ke 8,25% pada 2025, Tapi Tekanan Biaya Hidup Masih Tinggi

Secara jumlah, penduduk miskin Indonesia tercatat 23,36 juta orang, menyusut 490 ribu orang dibandingkan Maret 2025.

Tambahan Anggaran PU Rp 36,91 Triliun, Harapan Baru atau Sekadar Penyangga bagi BUMN?
| Senin, 09 Februari 2026 | 13:00 WIB

Tambahan Anggaran PU Rp 36,91 Triliun, Harapan Baru atau Sekadar Penyangga bagi BUMN?

Upaya Pemerintah menambah anggaran Rp 36,91 triliun guna mempercepat pembangunan infrastruktur, dianggap bisa menjadi suplemen bagi BUMN Karya.

INDEKS BERITA

Terpopuler