Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

Intip Profil Calon Menteri Trump yang Dikenal Pro Energi Fosil
| Selasa, 26 November 2024 | 18:49 WIB

Intip Profil Calon Menteri Trump yang Dikenal Pro Energi Fosil

Beberapa nama calon menteri yang diumumkan Donlad Trump masuk kabinetnya, tidak pro terhadap energi hijau.

Menakar Kelebihan & Kekurangan Ikut PUPS dan IPO Adaro Andalan (AADI)
| Selasa, 26 November 2024 | 18:26 WIB

Menakar Kelebihan & Kekurangan Ikut PUPS dan IPO Adaro Andalan (AADI)

Harga penawaran umum oleh pemegang saham (PUPS) kadang dinilai tidak menarik, karena lebih mahal dari harga IPO. 

Tren IPO Perusahaan Nikel Akan Berlanjut di 2025, Ada yang Bakal Melantai Semester I
| Selasa, 26 November 2024 | 17:58 WIB

Tren IPO Perusahaan Nikel Akan Berlanjut di 2025, Ada yang Bakal Melantai Semester I

Belum ada isu spesifik yang dianggap bisa menyurutkan minat perusahaan mineral dan batubara masuk ke pasar modal tahun depan.

Rajin Diborong Pengendalinya, Prospek Kinerja dan Saham HEAL Dinilai Masih Positif
| Selasa, 26 November 2024 | 17:25 WIB

Rajin Diborong Pengendalinya, Prospek Kinerja dan Saham HEAL Dinilai Masih Positif

Ekspansi organik yang dilakukan PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) dinilai menjadi amunisi bagi pertumbuhan kinerja di masa depan.

Setoran Pajak Rokok 2025 Mencapai Rp 22,98 Triliun
| Selasa, 26 November 2024 | 09:01 WIB

Setoran Pajak Rokok 2025 Mencapai Rp 22,98 Triliun

Estimasi setoran pajak rokok pada tahun depan, naik tipis dibandingkan dengan estimasi setoran pajak rokok 2024

Kenaikan Tarif PPN Hambat Proyek Infrastruktur
| Selasa, 26 November 2024 | 08:51 WIB

Kenaikan Tarif PPN Hambat Proyek Infrastruktur

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) juga ikut menolak kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12%

Target Laju Ekonomi Tahun Ini Bisa Meleset
| Selasa, 26 November 2024 | 08:42 WIB

Target Laju Ekonomi Tahun Ini Bisa Meleset

Ekonom memproyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini tidak mungkin mencapai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024

Credit Agricole Hingga FMR Rajin Borong, Begini Prospek dan Rekomendasi Saham BBCA
| Selasa, 26 November 2024 | 08:05 WIB

Credit Agricole Hingga FMR Rajin Borong, Begini Prospek dan Rekomendasi Saham BBCA

Perdagangan saham BBCA oleh investor asing institusi sepanjang pekan lalu didominasi oleh transaksi beli.

ABM Investama (ABMM) Akuisisi Entitas Anak Usaha Citra Tubindo (CTBN)
| Selasa, 26 November 2024 | 08:00 WIB

ABM Investama (ABMM) Akuisisi Entitas Anak Usaha Citra Tubindo (CTBN)

Pada 21 November 2024, PT Cipta Krida Bahari (CKB) telah melakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB) dengan CTBN.

Delta Dunia Makmur (DOID) Akuisisi Tambang Batubara di Australia
| Selasa, 26 November 2024 | 07:55 WIB

Delta Dunia Makmur (DOID) Akuisisi Tambang Batubara di Australia

Aksi ini memberikan BUMA International kepemilikan pengendali atas salah satu tambang batubara metalurgi terbesar di Australia.​

INDEKS BERITA

Terpopuler