Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

Surplus Dagang Indonesia Tersisa US$ 89,1 Juta Saja, Terendah Dalam 6 Tahun
| Selasa, 02 Juni 2026 | 19:54 WIB

Surplus Dagang Indonesia Tersisa US$ 89,1 Juta Saja, Terendah Dalam 6 Tahun

Surplus neraca dagang RI hanya US$ 89,1 juta di April 2026, terendah sejak Mei 2020. Pahami penyebab anjloknya surplus perdagangan.

Bukan Cuma Pangan, Ini Komoditas Pemicu Laju Inflasi Mei 2026
| Selasa, 02 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Cuma Pangan, Ini Komoditas Pemicu Laju Inflasi Mei 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi 0,28% secara bulanan pada Mei 2026, lebih tinggi dibandingkan inflasi April 2026 yang sebesar 0,13%.

Saham Prajogo Pangestu Terbang Seiring Rebalancing MSCI, Mana yang Menarik Dicermati?
| Selasa, 02 Juni 2026 | 09:29 WIB

Saham Prajogo Pangestu Terbang Seiring Rebalancing MSCI, Mana yang Menarik Dicermati?

Pergerakan saham-saham terafiliasi Prajogo Pangestu masih akan dipengaruhi aksi fund manager yang menyesuaikan portofolio.

ESG HMSP: Ketika Warung Naik Kelas Lewat Bimbingan SRC
| Selasa, 02 Juni 2026 | 09:19 WIB

ESG HMSP: Ketika Warung Naik Kelas Lewat Bimbingan SRC

Warung kelontong anggota SRC disebut mampu meningkatkan omzet setelah mendapat pendampingan dan akses digital. Ekosistem

Baru Satu IPO Hingga Tengah Tahun Saat IHSG Jeblok, Ada Apa di Pasar Saham Indonesia?
| Selasa, 02 Juni 2026 | 09:18 WIB

Baru Satu IPO Hingga Tengah Tahun Saat IHSG Jeblok, Ada Apa di Pasar Saham Indonesia?

Di tengah pelemahan pasar ini, suntikan dana baru dari aksi initial public offering (IPO) perusahaan besar juga belum terlihat.

Peluang dari Koreksi Indeks Kompas100
| Selasa, 02 Juni 2026 | 08:46 WIB

Peluang dari Koreksi Indeks Kompas100

Indeks Kompas100 ambles lebih dalam dari IHSG. Tapi, analis melihat ada sinyal rebound. Simak sektor & saham pilihan yang siap bangkit!

Banyaknya Hari Libur Memoles Kinerja Jasa Marga (JSMR)
| Selasa, 02 Juni 2026 | 08:41 WIB

Banyaknya Hari Libur Memoles Kinerja Jasa Marga (JSMR)

Volume lalu lintas tol melonjak hampir 20% saat libur Iduladha. Namun, ada beban keuangan yang mengancam kinerja JSMR. Pelajari selengkapnya.

Berupaya Mengalap Berkah dari Tayangan Siaran Piala Dunia, Simak Prospek Saham WIFI
| Selasa, 02 Juni 2026 | 08:20 WIB

Berupaya Mengalap Berkah dari Tayangan Siaran Piala Dunia, Simak Prospek Saham WIFI

Kontribusi dari gelaran Piala Dunia 2026 terhadap pendapatan PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) diperkirakan terbatas.

Bisnis Data Center Menopang Penjualan Lahan Kawasan Industri
| Selasa, 02 Juni 2026 | 07:34 WIB

Bisnis Data Center Menopang Penjualan Lahan Kawasan Industri

Penjualan lahan industri pada awal 2026 dinilai masih bertumbuh kuat dibanding periode yang sama tahun lalu.

Mengantisipasi Kemunculan Black Swan di Bursa Saham
| Selasa, 02 Juni 2026 | 07:30 WIB

Mengantisipasi Kemunculan Black Swan di Bursa Saham

Bahkan ahli ekonomi dunia gagal memprediksi Black Swan. Jangan biarkan Anda menjadi korban berikutnya. Kenali risiko dan peluangnya sekarang.

INDEKS BERITA

Terpopuler