Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

Total Kekayaan Pribadi Global Naik 4,6%, Peningkatan Tertinggi di Amerika Utara
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:44 WIB

Total Kekayaan Pribadi Global Naik 4,6%, Peningkatan Tertinggi di Amerika Utara

Menurut UBS Global Wealth Report 2025, total kekayaan pribadi dunia naik 4,6% menjadi US$ 471 triliun pada 2024. Simak detailnya di sini.

Melihat Pergerakan Investor dan Aksi Korporasi PANI Pasca Penghapusan dari Daftar PSN
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 13:30 WIB

Melihat Pergerakan Investor dan Aksi Korporasi PANI Pasca Penghapusan dari Daftar PSN

Pasar kemungkinan sudah lebih dulu memperhitungkan (priced in) sentimen terkait pencoretan PIK 2 dari daftar PSN

Lonjakan Harga Emas Mendorong Pamor Tren Tokenisasi di Dunia Aset Kripto
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:09 WIB

Lonjakan Harga Emas Mendorong Pamor Tren Tokenisasi di Dunia Aset Kripto

Emas digital jadi alternatif menarik bagi investor yang ingin mendapatkan eksposur terhadap komoditas berbasis aset riil.

Harga Saham ENRG Terus Terbang Saat IHSG Merah, Hati-Hati ada Potensi Koreksi
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:30 WIB

Harga Saham ENRG Terus Terbang Saat IHSG Merah, Hati-Hati ada Potensi Koreksi

Harga pelaksanaan private placement di bawah pasar berpotensi memunculkan tekanan jual jangka pendek 

Proyek Tol Baru Menopang Fundamental JSMR, tapi Risiko Utang Masih Membayangi
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:24 WIB

Proyek Tol Baru Menopang Fundamental JSMR, tapi Risiko Utang Masih Membayangi

Dalam jangka pendek potensi kenaikan harga saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR) tetap terbuka seiring momentum Nataru.

Samator (AGII) Optimistis, Pencapaian Penjualan dan Laba Bisa Pulih di Tahun 2026
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:10 WIB

Samator (AGII) Optimistis, Pencapaian Penjualan dan Laba Bisa Pulih di Tahun 2026

Posisi AGII sebagai pemimpin pasar gas industri di Indonesia dengan porsi pangsa pasar 40% berdasarkan data Gas World pada 2024. 

Samuel Internasional Menyerap Private Placement ENRG
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:58 WIB

Samuel Internasional Menyerap Private Placement ENRG

Seluruh saham baru akan diambil bagian oleh PT Samuel International yang bukan merupakan pihak terafiliasi dari ENRG.

Berpacu Menetralkan Sebaran Radioaktif Cs-137
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:26 WIB

Berpacu Menetralkan Sebaran Radioaktif Cs-137

Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi cemaran radioaktif di Cikande selesai pada Desember 2025,

HGII Memperkuat Investasi di Sektor Energi Bersih
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:22 WIB

HGII Memperkuat Investasi di Sektor Energi Bersih

HGII  menegaskan komitmennya untuk mendukung transisi energi Indonesia menuju target Net Zero Emission 2060

Tol Kataraja Seksi 1 Mulai Beroperasi Fungsional
| Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:19 WIB

Tol Kataraja Seksi 1 Mulai Beroperasi Fungsional

Tol Kataraja atau dibuka untuk mendukung penyelenggaraan Wonderful Indonesia Tourism Fair (WITF) 2025

INDEKS BERITA

Terpopuler