Jernih di RUU Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 | 08:00 WIB
Jernih di RUU Kesehatan
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang sapu jagat yang dikenal sebagai omnibus law kembali menuai kontroversi. RUU ini telah mendapat persetujuan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah, dan siap dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat pengesahan.

Ada sembilan Undang-undang yang di jadikan satu dalam RUU sapu jagat bidang kesehatan, yakni UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU No. 4/2009 tentang Kebidanan.

Tentu tidak mudah bagi masyarakat umum untuk memahami detil yang diatur dalam RUU baru ini. Mengingat banyak sekali bidang atau tata cara yang diatur di RUU di 20 BAB dan 458 pasal.

Hanya ada beberapa isu besar yang jadi perbincangan masyarakat seperti kewajiban bagi negara untuk mengalokasikan belanja wajib sebesar minimum 5% untuk sektor kesehatan.

Kontroversi lain karena anggapan pembahasan RUU singkat, setelah diusulkan menjadi inisiatif DPR pada Februari 2023. Presiden menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini pada awal Maret 2023, dan dalam kurun 3 bulan pembahasan sudah kelar di DPR.

Isu lain adalah mengenai liberalisasi bidang layanan kesehatan, termasuk membuka pintu masuk bagi tenaga kesehatan. Padahal kebutuhan dokter di Indonesia masih sangat besar.

Tahun 2022 jumlah dokter baru sekitar 176.110 orang,  dan catatan Kementerian Kesehatan masih kurang lebih dari 170.000 dokter, agar mencapai standar minimum WHO yakni  1 dokter melayani 1.000 penduduk di satu wilayah.

Dalam sebuah wawancara di televisi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, meskipun ada pasokan tenaga baru sarjana kedokteran di tanah air, saat ini mereka tidak bisa dengan mudah berpraktik lantaran harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi dokter.

Nah rantai birokrasi dengan rekomendasi dari organisasi profesi seperti ini yang dianggap menghambat upaya negara untuk menciptakan layanan kesehatan memadai bagi warga.

Birokrasi itu yang membuat biaya sakit menjadi sangat mahal. Selama tujuan DPR dan pemerintah untuk memenuhi pasal 28 H ayat (1) konstitusi yakni menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kita semua wajib mengawalnya

Bagikan

Berita Terbaru

Mengawal Urusan Perut
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:56 WIB

Mengawal Urusan Perut

Urusan perut alias pangan adalah hajat hidup setiap orang. ​Di sisi lain, banyak proyek menjadi bancakan banyak pihak dan berujung ke meja hijau.

Dari Pedagang Menjadi Bos Menara Telekomunikasi
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:15 WIB

Dari Pedagang Menjadi Bos Menara Telekomunikasi

Rudolf Parningotan Nainggolan melihat peluang bisnis penyewaan menara telekomunikasi dari bahan tesis yng disusunnya.

Profit 30,27% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lumayan (21 Juni 2025)
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:14 WIB

Profit 30,27% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lumayan (21 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (21 Juni 2025) Rp 1.942.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,27% jika menjual hari ini.

Penjualan Paperocks Indonesia (PPRI) Diprediksi Melemah di Kuartal II
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:45 WIB

Penjualan Paperocks Indonesia (PPRI) Diprediksi Melemah di Kuartal II

PPRI memperkirakan adanya risiko kenaikan kertas yang digunakan perusahaan dengan potensi kenaikan harga sebesar 5%-7%.

Blue Bird (BIRD) Geber Belanja Modal Rp 1,8 Triliun
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:30 WIB

Blue Bird (BIRD) Geber Belanja Modal Rp 1,8 Triliun

Hingga kuartal pertama 2025, perseroan sudah merealisasikan penggunaan capex sebesar 30% atau setara dengan Rp 540 miliar.

Lotte Chemical Titan (FPNI) Incar Pertumbuhan Kinerja 5%
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:10 WIB

Lotte Chemical Titan (FPNI) Incar Pertumbuhan Kinerja 5%

FPNI menili tahun ini masih penuh tantangan. Ini karena persaingan yang ketat dan tekanan margin akibat tingginya biaya produksi.

Blue Bird (BIRD) Geber Belanja Modal Rp 1,8 Triliun
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:58 WIB

Blue Bird (BIRD) Geber Belanja Modal Rp 1,8 Triliun

Hingga kuartal pertama 2025, perseroan sudah merealisasikan penggunaan capex sebesar 30% atau setara dengan Rp 540 miliar.

Inovasi Layanan Keuangan dan Kepercayaan
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:05 WIB

Inovasi Layanan Keuangan dan Kepercayaan

Inovasi layanan keuangan yang dikembangkan instansi terkait perlu diimbangi dengan pengawasan ketat dan edukasi.​

Kunci Semua Jawaban
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB

Kunci Semua Jawaban

Seolah-olah semua permasalah yang ada di negeri mulai dari perusahaan bangkrut hingga pembiayaan perumahan bisa diselesaikan Danantara.

Tensi Geopolitik Memanas, Fluktuasi Komoditas Energi Tinggi
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB

Tensi Geopolitik Memanas, Fluktuasi Komoditas Energi Tinggi

Terbuka peluang harga minyak akan lebih bullish dibandingkan ketika kenaikan harga minyak akibat invasi Rusia ke Ukrania.  

INDEKS BERITA

Terpopuler