Jika Ditemukan Pelanggaran, OJK bisa Menggugat dan Menuntut Ganti Rugi Hak Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar bagi para konsumen dan nasabah perusahaan keuangan di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru perlindungan investor yang menjanjikan perlindungan ekstra bagi konsumen jasa keuangan.
Janji tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai pengganti POJK No 1/POJK.07/2013. Ada sejumlah poin krusial dalam perlindungan konsumen pasar finansial dalam calon beleid tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.