Berita *Regulasi

Jika Ditemukan Pelanggaran, OJK bisa Menggugat dan Menuntut Ganti Rugi Hak Konsumen

Kamis, 01 April 2021 | 08:12 WIB
Jika Ditemukan Pelanggaran, OJK bisa Menggugat dan Menuntut Ganti Rugi Hak Konsumen

Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar bagi para konsumen dan nasabah perusahaan keuangan di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru perlindungan investor yang menjanjikan perlindungan ekstra bagi konsumen jasa keuangan.

Janji tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai pengganti POJK No 1/POJK.07/2013. Ada sejumlah poin krusial dalam perlindungan konsumen pasar finansial dalam calon beleid tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru