Jika Ditemukan Pelanggaran, OJK bisa Menggugat dan Menuntut Ganti Rugi Hak Konsumen
Kamis, 01 April 2021 | 08:12 WIB
Reporter: Dityasa H. Forddanta
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar bagi para konsumen dan nasabah perusahaan keuangan di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru perlindungan investor yang menjanjikan perlindungan ekstra bagi konsumen jasa keuangan.
Janji tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai pengganti POJK No 1/POJK.07/2013. Ada sejumlah poin krusial dalam perlindungan konsumen pasar finansial dalam calon beleid tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.