Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Siap-siap bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perusahaan yang berniat mencatatkan saham di BEI. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengimplementasikan kenaikan minimal free float dari 7,5% menjadi 15%.
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan, kenaikan batas minimal free float menjadi 15% akan dilakukan beberapa tahap.
Baca Juga: Bank Hati-Hati Mengkaji Aturan Baru Free Float
