Cermati Efek Free Float ke Pasar Saham
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji perubahan aturan free float atau porsi saham yang dimiliki publik dari 7,5% ke 10%.
OJK juga mengusulkan revisi free float, dari berbasis nilai ekuitas jadi nilai kapitalisasi pasar. Ini mengacu penerapan di sejumlah pasar saham global, seperti Singapura, Malaysia dan Hong Kong.
