Cermati Efek Free Float ke Pasar Saham

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji perubahan aturan free float atau porsi saham yang dimiliki publik dari 7,5% ke 10%.
OJK juga mengusulkan revisi free float, dari berbasis nilai ekuitas jadi nilai kapitalisasi pasar. Ini mengacu penerapan di sejumlah pasar saham global, seperti Singapura, Malaysia dan Hong Kong.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan