Berita Nasional

Jika Terbukti Mengakali Klaim BPJS Kesehatan, Izin Rumah Sakit Akan Dicabut

Rabu, 13 Desember 2023 | 05:48 WIB
Jika Terbukti Mengakali Klaim BPJS Kesehatan, Izin Rumah Sakit Akan Dicabut

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka-bukaan perihal temuan kasus fraud atau kecurangan dalam pembayaran klaim BPJS Kesehatan oleh rumah sakit (RS).

Sepanjang tahun 2023, dugaan kecurangan yang berhasil dicegah BPJS Kesehatan mencapai Rp 866 miliar yang terungkap dari beberapa modus. Bentuk modus fraud seperti excessive usage atau penggunaan untuk hal yang tak perlu, phantom billing atau klaim palsu tanpa disertai tindakan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru