Berita Bisnis

Jiwasraya hingga Asabri Bermasalah, Reformasi Industri Keuangan Non-Bank Kian Urgen

Selasa, 25 Februari 2020 | 09:34 WIB
Jiwasraya hingga Asabri Bermasalah, Reformasi Industri Keuangan Non-Bank Kian Urgen

ILUSTRASI. OJK keluarkan peraturan pertama tentang perlindungan konsumen: Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (30/7). OJK mengeluarkan peraturan pertamanya dengan no 01/POJK/.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang be

Reporter: Ahmad Ghifari, Ferrika Sari, Lamgiat Siringoringo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini, industri keuangan non bank tak pernah lepas dari kepungan persoalan. Permasalahan yang paling kasat mata di sektor yang kerap disingkat IKNB ini adalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya melunasi klaim pemegang polis JS Saving Plan yang sudah jatuh tempo.

Pelunasan klaim JS Saving Plan kini tak kunjung pasti mengingat tipisnya dana di kantong Jiwasraya. Nasib pemegang polis semakin tak jelas karena, baik Kementerian BUMN maupun Jiwasraya belum terang-terangan menjelaskan opsi yang disiapkan untuk melunasi klaim.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru