KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berhasil menerbitkan medium term notes (MTN) Rp 500 miliar, PT Asuransi Jiwasraya langsung bergerak menyelesaikan tunggakan pembayaran polis ke nasabah.
Perusahaan pelat merah ini sudah mengirimkan surat ke bank-bank yang menjadi agen penjual polis JS Saving Plan yang pembayarannya sempat tertunggak. KONTAN mendapatkan surat dari Jiwasraya yang dikirimkan ke agen penjual seperti Standard Chartered Bank dan Bank KEB Hana Indonesia.
Dalam surat itu tertera tiga tahap pembayaran polis untuk periode jatuh tempo investasi pada tanggal 6 Oktober 2019. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja dan Direktur Keuangan Jiwasraya Danang Suryono itu menyebutkan estimasi jadwal pembayaran untuk bulan Mei sampai Juli 2019. Tahap pertama, pembayaran pada tanggal 29 Mei 2019 bagi nasabah yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp 500 juta.
Tahap kedua, pembayaran pada tanggal 19 Juni 2019 untuk nasabah yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp 750 juta.
Sedangkan tahap ketiga, yaitu pembayaran pada tanggal 17 Juli 2019 bagi nasabah dengan besaran premi per polis hingga Rp 1 miliar.
Dalam surat itu, Jiwasraya juga berjanji akan melunasi polis jatuh tempo nasabah lain yang dilakukan secara bertahap dan paling lambat hingga kuartal IV 2020. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengakui, dana pembayaran polis tersebut berasal dari dana penerbitan MTN.
"Ini adalah wujud nyata perusahaan, bahwa kami mempunyai itikad baik untuk membayar sesuai dengan kemampuan dan dilakukan secara bertahap," kata Hexana kepada KONTAN Sabtu (22/6).
Namun sayang belum ada penjelasan dari Hexana berapa yang sudah dibayarkan dan jumlah nasabahnya. Yang pasti, Jiwasraya tetap melobi nasabah agar mau memilih perpanjangan polis.