Jokowi Resmi Mengumumkan PPKM Darurat, Ini Perbedaannya Dengan PSBB dan PPKM Mikro

Kamis, 01 Juli 2021 | 12:42 WIB
Jokowi Resmi Mengumumkan PPKM Darurat, Ini Perbedaannya Dengan PSBB dan PPKM Mikro
[ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Mikro Darurat di Istana Negara, pada Kamis 1 Juli2021. PPKM Mikro darurat berlaku di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 3 Juli - 20 Juli 2021. DOK/Sekretariat Presiden]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. 

Kebijakan yang diumumkan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021) itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. 

PPKM Darurat akan diberlakukan di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali . 

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).

Baca Juga: Jokowi resmi berlakukan PPKM darurat, ini kegiatan yang dibatasi

PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku. 

Lantas apa bedanya dengan PSBB PPKM Jawa Bali dan PPKM Mikro yang telah dijalankan pemerintah sebelumnya?

PSBB

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam PSBB, inisiasi untuk mengajukan pembatasan ada di tangan kepala daerah, baik gubernur, bupati atau walikota. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Satgas Covid-19) juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu. 

Pada saat PSBB, hanya sektor-sektor esensial yang diijinkan beroperasi. Diantaranya kesehatan, bahan pangan (makanan, minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta kebutuhan sehari-hari. 

PPKM Jawa-Bali

Pemerintah kemudian mengganti kebijakan PSBB dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Seperti namanya, pembatasan hanya dilakukan di Jawa dan Bali lantaran penularan corona lebih banyak terjadi di dua pulau ini.

Dikutip dari beberapa pemberitaan Kompas.com, berbeda dengan PSBB, inisiatif dan kebijakan PPKM Jawa-Bali sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah di Jawa dan Bali wajib mengikuti kebijakan tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Tolong Patuhi, ya!

Jika PSBB hanya membolehkan sektor esensial untuk beroperasi, PPKM Jawa-Bali memungkinkan operasional sektor non esensial. Yakni dengan komposisi 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Namun diiringi dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
Sementara sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Restoran serta tempat makan dan minum yang pada PSBB tidak bisa melayani konsumen makan di tempat (dine in), pada PPKM Jawa-Bali diperkenankan melayani dine in dengan menjaga jumlah pengunjung 25% dari kapasitas.

Pusat perbelanjaan juga boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Sementara proyek konstruksi bisa digelar 100% dengan penerapan protokol kesehatan.

Pemerintah juga mengijinkan dibukanya tempah ibadah namun hanya boleh menampung jamaah 50% dari kapasitas.

Selanjutnya, PPKM Mikro dan PPKM Darurat >>>

PPKM Mikro 

Usai kebijakan PPKM Jawa-Bali, pemerintah pusat menelurkan kebijakan baru bernama PPKM mikro. Pada awalnya, PPKM Mikro hanya diterapkan di Jawa dan Bali. Namun, seiring makin meluasnya penyebaran Covid-19, belakangan pemerintah pusat memberlakukan PPKM mikro di 34 provinsi.

PPKM Mikro membatasi kegiatan masyarakat pada ruang lingkup yang lebih kecil, yakni hingga tingkat RT.

Tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial, di RT yang berada di zona merah tidak boleh dibuka. Larangan berkerumun lebih dari tiga orang juga diberlakukan. Serta membatasi keluar-masuk masyarakat maksimal hingga pukul 20.WIB.

Selain itu, kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 juga wajib ditiadakan.

Baca Juga: Anies Baswedan ajukan 4 permintaan ke pemerintah pusat, apa saja?

Di tingkat kabupaten/kota, kebijakan untuk dunia usaha lebih longgar ketimbang PPKM Jawa-Bali. Sektor non esensial misalnya diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

Restoran, kafe dan tempat makan minum lainnya juga bisa melayani makan di tempat 50% dari kapasitas. Sementara pusat perbelanjaan dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara aturan untuk sektor esensial dan proyek konstruksi tidak mengalami perubahan dari kebijakan PPKM Jawa-Bali.

PPKM Darurat

Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan dari Juru Bicara Menteri Koordinator Marinves, Jodi Mahardi, PPKM darurat akan dilaksanakan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan kegiatan yang akan dilakukan antara lain:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Dilarang pakai face shield tanpa masker >>>

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga: Jokowi resmi berlakukan PPKM darurat, ini kegiatan yang dibatasi

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai
tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta
Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Selanjutnya: Covid-19 Mengganas, Kinerja Emiten Rumah Sakit Royal Prima (PRIM) Melonjak 589,13%

 

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek RMK Energy (RMKE) Cerah Meski Harga Batubara Terpuruk
| Selasa, 30 Desember 2025 | 15:00 WIB

Prospek RMK Energy (RMKE) Cerah Meski Harga Batubara Terpuruk

Menurut analis, model bisnis RMKE memiliki keunggulan, terutama dari sisi efektifitas biaya, keselamatan, kepatuhan regulasi, dan biaya.

MLBI Jaga Kinerja di Momen Penting Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
| Selasa, 30 Desember 2025 | 13:00 WIB

MLBI Jaga Kinerja di Momen Penting Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Manajemen MLBI memastikan, merek-merek mereka berada dalam posisi yang kuat dan tersedia untuk memenuhi permintaan konsumen.

Prospek Minyak Dunia 2026 Masih Tertekan, Surplus Pasokan Jadi Tema Utama
| Selasa, 30 Desember 2025 | 11:00 WIB

Prospek Minyak Dunia 2026 Masih Tertekan, Surplus Pasokan Jadi Tema Utama

Goldman Sachs dalam risetnya menilai pasar minyak global masih akan berada dalam kondisi kelebihan pasokan pada 2026.

Richer Versus Faster Richer : Perhitungan Kalkulus di Balik Investasi
| Selasa, 30 Desember 2025 | 09:22 WIB

Richer Versus Faster Richer : Perhitungan Kalkulus di Balik Investasi

Di masa lalu, kekayaan ratusan miliar dolar Amerika Serikat (AS) terdengar mustahil. Hari ini, angka-angka itu menjadi berita rutin. 

Menavigasi Jalan Terjal Ekonomi Global 2026
| Selasa, 30 Desember 2025 | 07:12 WIB

Menavigasi Jalan Terjal Ekonomi Global 2026

Di sejumlah negara dengan pendekatan populis yang kuat, peran pemerintah melalui jalur fiskal begitu kuat, mengalahkan peran ekonomi swasta.

Bayar Tagihan Ekologis
| Selasa, 30 Desember 2025 | 07:02 WIB

Bayar Tagihan Ekologis

Penerapan kebijakan keberlanjutan di sektor perkebunan dan pertambangan tak cukup bersifat sukarela (voluntary compliance).

Mengejar Investasi untuk Mencapai Target Lifting
| Selasa, 30 Desember 2025 | 06:06 WIB

Mengejar Investasi untuk Mencapai Target Lifting

ESDM mencatat, realisasi lifting minyak hingga akhir November 2025 berada di kisaran 610.000 bph, naik dari capaian 2024 yang sekitar 580.000 bph.

Laju Saham Properti Masih Bisa Mendaki
| Selasa, 30 Desember 2025 | 06:05 WIB

Laju Saham Properti Masih Bisa Mendaki

Di sepanjang tahun 2025, kinerja saham emiten properti terus melaju. Alhasil, indeks saham emiten properti ikut terdongkrak.

Beragam Tantangan Mengadang Emas Hitam di Tahun Depan
| Selasa, 30 Desember 2025 | 06:01 WIB

Beragam Tantangan Mengadang Emas Hitam di Tahun Depan

Sektor mineral dan batubara turut menopang anggaran negara melalui setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Prodia Widyahusada (PRDA) akan Ekspansi Jaringan ke Asia Tenggara
| Selasa, 30 Desember 2025 | 06:00 WIB

Prodia Widyahusada (PRDA) akan Ekspansi Jaringan ke Asia Tenggara

Fokus utama PRDA diarahkan pada pengembangan layanan kesehatan masa depan, terutama di bidang terapi regeneratif 

INDEKS BERITA

Terpopuler