KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren peningkatan investor di pasar modal membawa berkah bagi perbankan. Bank-bank tidak hanya diuntungkan dari layanan bank kustodian yang bertanggung jawab menyimpan efek milik investor, tetapi juga meraup cuan dari rekening dana nasabah (RDN).
Seperti diketahui, investor yang berinvestasi di pasar modal wajib memiliki RDN untuk melakukan transaksi jual beli saham atau instrumen lain. Pembukaan RDN tak dapat dilakukan di sembarang bank, tapi harus di bank yang terdaftar sebagai administrator di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.