KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 13,33 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan wajib pajak hingga 12 April 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan jumlah pelaporan di periode tersebut tumbuh 5,83% dibandingkan realisasi tahun lalu.
"Sampai 12 April 2024 total sebanyak 13,33 juta SPT sudah disampaikan atau tumbuh 5,83%," ujar dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Dwi memerinci, sebanyak 13,33 juta SPT tersebut terdiri dari 12,9 juta SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 413.000 SPT wajib pajak badan (WP Badan).
Batas waktu penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi memang berakhir pada 31 Maret 2024. Namun hal ini bukan berarti menutup kesempatan bagi wajib pajak untuk lapor pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.