Juru Masak Dapur Mitra MBG Harus Bersertifikat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan standar baru dalam skema penyajian makan bergizi gratis (MBG). BGN menyatakan bahwa yayasan atau mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) MBG harus menyediakan juru masak atau chef yang bersertifikat. Kebijakan anyar ini merespons banyaknya kasus keracunan MBG di beberapa daerah.
"Semua chef yang di dapur harus tersertifikasi. Yayasan harus menyediakan chef pendamping," kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan