Juru Masak Dapur Mitra MBG Harus Bersertifikat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan standar baru dalam skema penyajian makan bergizi gratis (MBG). BGN menyatakan bahwa yayasan atau mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) MBG harus menyediakan juru masak atau chef yang bersertifikat. Kebijakan anyar ini merespons banyaknya kasus keracunan MBG di beberapa daerah.
"Semua chef yang di dapur harus tersertifikasi. Yayasan harus menyediakan chef pendamping," kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
