Jurus Dewan Ekonomi Nasional Sikapi Tarif Trump
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor ke beberapa negara, salah satunya Indonesia sebesar 32%. Tak hanya Indonesia, tarif impor ini juga dikenakan untuk negara lain seperti China sebesar 34%, Uni Eropa 20%, Kamboja 49%, Vietnam 46%, Sri Lanka 44%, Bangladesh 37%, Thailand 36%, serta Taiwan 32%.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Republik Indonesia merekomendasikan beberapa kebijakan yang dapat menjadi pertimbangan Pemerintah. DEN menyebutkan bahwa Indonesia harus mempersiapkan secara rinci langkah antisipatif dan melakukan negosiasi dengan AS terhadap berbagai kemungkinan penerapan tarif respirokal ke Indonesia.
