Kabar Gembira untuk Kontraktor, Pajak Jasa Konstruksi Akan Dipangkas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pengusaha jasa konstruksi. Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.
Agenda ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51/2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan