Kabar Gembira untuk Kontraktor, Pajak Jasa Konstruksi Akan Dipangkas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pengusaha jasa konstruksi. Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.
Agenda ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51/2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.
