Kabareskrim: Kami prioritaskan Pengembalian Kerugian Nasabah KSP Indosurya Cipta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus gagal bayar dana milik nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta).
Kepada KONTAN, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya fokus terhadap kerugian yang diderita nasabah KSP Indosurya Cipta.
"Prioritas yang sedang kami laksanakan adalah bagaimana agar kerugian nasabah bisa dikembalikan," tutur Listyo kepada KONTAN, Senin (18/5).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan tracing asset (pelacakan aset) dan sudah menetapkan tersangka.
"Nanti akan kami umumkan di waktu yang tepat," ucap Listyo.
Baca Juga: Indef sebut gagal bayar koperasi karena pengawasan lemah
Sebelumnya kepada KONTAN Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan tahap pertama.
Hasilnya, lanjut Dian Ediana, sudah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Disebut pemeriksaan pertama, karena kami belum selesai memeriksa semua aliran keuangan, tapi kami anggap sudah memadai untuk kepentingan Bareskrim mengambil langkah-langkah hukum," tutur Dian Ediana kepada KONTAN, Sabtu (16/5).
Baca Juga: Kemenkop: KSP Indosurya & Hanson Beroperasi Seperti Bank dan Janjikan Return Tinggi
PPATK, lanjut Dian Ediana, sesuai fungsinya melakukan pemeriksaan transaksi guna menelusuri aliran dana, follow the money.
Hal tersebut melibatkan banyak transaksi dari banyak bank dan non bank.
Mengenai hal yang lebih detail, Dian Ediana menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskannya.
"Kami takut mengganggu proses penyidikan pihak kepolisian," imbuh Dian Ediana.
Sekadar mengingatkan, Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga saat menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka berinisial HS (Henry Surya) dan SA (Suwito Ayub).
Baca Juga: Kasus gagal bayar Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM akan perketat pengawasan
Dari informasi yang diterima KONTAN, Bareskrim juga telah menyita sejumlah mobil mewah milik Henry Surya. Tidak cukup sampai di situ, penyidik kepolisian juga akan menelusuri aset tersangka yang berada di luar negeri. Sayangnya Daniel masih irit berbicara.
Namun masalah aset ini menjadi penting dalam proses gagal bayar. Nantinya aset ini bisa saja dijadikan pembayaran untuk anggota koperasi yang investasinya belum dikembalikan oleh Indosurya.
Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya
Dalam penelusuran aset itu, polisi juga berencana menggunakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kedua tersangka ini.
Bareskrim akan memakai hasil analisis PPATK untuk menentukan apakah akan mengenakan UU TPPU atau tidak kepada kedua tersangka.
Sebelumnya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal l 46 UU No 10/1998 tentang Perbankan yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).
Merujuk data Kementerian Koperasi dan UKM yang KONTAN peroleh, hingga akhir tahun 2018 total aset KSP Indosurya Cipta berjumlah Rp 10,69 triliun.
Jumlah aset tersebut melonjak drastis hingga 1.522,23%, dibandingkan total nilai aset tahun 2017 yang hanya berjumlah Rp 7,02 miliar.
Baca Juga: Siapkan Delik Pencucian Uang, Polisi Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya Cipta
Dari total aset KSP Indosurya Cipta sejumlah Rp 10,69 triliun di tahun 2018, modal sendiri koperasi saat itu hanya berjumlah Rp 79,35 miliar.
Modal sendiri koperasi merupakan modal yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Sementara volume usaha KSP Indosurya Cipta per tahun 2018 seperti tercatat oleh Kemenkop dan UKM hanya berjumlah Rp 1,75 triliun.
Jumlah tersebut hanya sebesar 16,37% dari total aset koperasi saat itu.