Kaji Perpanjangan Pelaporan SPT Badan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar baik bagi wajib pajak badan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi terhadap batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan, menyusul relaksasi yang telah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Otoritas pajak masih memantau perkembangan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang masuk ke sistem administrasi perpajakan sebelum mengambil keputusan.
