Kalangan Buruh Menuntut Kenaikan UMK Harus Melampaui Pertumbuhan UMP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat dilakukan pada 30 November 2023.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, kalangan buruh/pekerja berharap agar penetapan UMK bisa lebih tinggi dibandingkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya sudah ditetapkan di masing-masing provinsi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.