Kalangan Buruh Menuntut Kenaikan UMK Harus Melampaui Pertumbuhan UMP
Rabu, 29 November 2023 | 07:21 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat dilakukan pada 30 November 2023.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, kalangan buruh/pekerja berharap agar penetapan UMK bisa lebih tinggi dibandingkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya sudah ditetapkan di masing-masing provinsi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.