Berita Kebijakan

Kalangan Buruh Menuntut Kenaikan UMK Harus Melampaui Pertumbuhan UMP

Rabu, 29 November 2023 | 07:21 WIB
Kalangan Buruh Menuntut Kenaikan UMK Harus Melampaui Pertumbuhan UMP

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat dilakukan pada 30 November 2023. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, kalangan buruh/pekerja berharap agar penetapan UMK bisa lebih tinggi dibandingkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya sudah ditetapkan di masing-masing provinsi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru