Kalangan Pekerja Resmi Menggugat Undang-Undang (UU) Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai digugat. Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera. Pemohon uji materi bernomor perkara 96/PUU-XXII/2024 tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
KSBSI mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 Ayat (1), Pasal 54 Ayat (1) dan Pasal 72 Ayat (1) UU Tapera. Pemohon menilai pasal-pasal tadi bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1).
