Kalangan Pekerja Resmi Menggugat Undang-Undang (UU) Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai digugat. Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera. Pemohon uji materi bernomor perkara 96/PUU-XXII/2024 tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
KSBSI mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 Ayat (1), Pasal 54 Ayat (1) dan Pasal 72 Ayat (1) UU Tapera. Pemohon menilai pasal-pasal tadi bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.