Kalau Tak Mau Jadi BPR, Sembilan Bank Harus Tambah Modal Hingga Minimal Rp 1 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga sisa waktu sekitar 2,5 bulan sampai tutup tahun 2020, sebanyak sembilan bank belum memenuhi kewajiban modal inti minimal sebesar Rp 1 triliun. Kalau tak segera memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai akhir tahun, status mereka akan turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank-bank itu antara lain PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI), Prima Master Bank, Bank Fama Internasional, BPD Bengkulu dan BPD Lampung. Lalu BPD Sulteng, BPD Banten dan PT Bank Bisnis Internasional Tbk (BBSI).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan