Kamar Khusus Pajak untuk Kepastian Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pelaku usaha, penyelesaian sengketa pajak yang berlarut bukan sekadar persoalan prosedur. Kepastian atas kewajiban pajak, arus kas, rencana investasi hingga keputusan ekspansi dapat tertunda. Bagi negara, kepastian penerimaan dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan juga ikut tertahan. Oleh karena itu, angka penumpukan perkara pajak di tingkat Mahkamah Agung perlu dilihat sebagai persoalan kepastian usaha, bukan semata-mata sebagai statistik peradilan.
Selama ini, perkara pajak pada tingkat Mahkamah Agung ditangani di Kamar Tata Usaha Negara (TUN), bersama perkara TUN lainnya. Padahal, sengketa pajak memiliki volume yang besar dan karakteristik yang sangat spesifik. Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan pembentukan Kamar Khusus Pajak agar kapasitas, keahlian hakim dan manajemen perkara dapat ditata secara lebih terukur.
