Wacana Larangan Vape Menggelinding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung penguatan aturan peredaran rokok elektronik atau vape untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya dan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
Perhatian terhadap peredaran vape menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 26 kasus penyalahgunaan vape di sejumlah wilayah di Indonesia sepanjang 2026. Dari kasus itu, BNN menyita 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape, selain sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
