Kamu Nanyea

Senin, 21 November 2022 | 08:00 WIB
Kamu Nanyea
[ILUSTRASI. ]
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan kemarin, dua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) yakni G20 dan COP27 usai digelar. Pasca gegap gempita acara berlalu, tersisa pertanyaan; apa hasil konkret yang didapatkan?

KTT G20 yang berakhir 16 November di Bali, mengesahkan Deklarasi Pemimpin G20 atau G20 Bali Leaders Declaration. Ada 52 poin yang antara lain memuat isu perang Rusia-Ukraina, keamanan pangan, teknologi digital, keuangan, sistem perdagangan, kesehatan, ketahanan energi dan perubahan iklim.

Poin ke-16 deklarasi mendesak negara-negara maju untuk memenuhi komitmen dalam memobilisasi bersama dana US$ 100 miliar per tahun selama 2020-2025 untuk memitigasi dampak perubahan iklim.

Deklarasi juga mendukung pembiayaan iklim dari batas bawah US$ 100 miliar per tahun untuk negara-negara berkembang yang membantu dalam memenuhi tujuan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan implementasi Perjanjian Paris. 

Kalau pengesahan Deklarasi Pemimpin G20 yang di dalamnya memuat rumusan pembiayaan iklim berjalan relatif lancar, lain cerita dengan KTT COP27 di Sharm el-Sheikh. Padahal Negara-negara G20 juga tergabung di COP27.

Setelah melewati diskusi tegang hingga melewati batas waktu, COP27 Mesir merilis draf kesepakatan pada 20 November. Namun teks yang memuat rumusan dana kerugian dan kerusakan iklim (loss and damage fund) masih menyisakan banyak keputusan paling kontroversial hingga tahun depan. 

Termasuk, siapa yang harus membayar dana tersebut. Sementara dana itu ditujukan bagi negara-negara rentan dalam mengatasi aneka bencana alam yang dipicu oleh emisi karbon bersejarah oleh negara-negara industri kaya.

Teks juga menyertakan referensi 'energi rendah emisi'. Pemuatan referensi itu menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa orang tentang peluang peningkatan penggunaan gas alam.

Asal tahu, banyak negara dan korporasi yang mempromosikan gas alam sebagai sumber energi yang lebih baik ketimbang minyak maupun gas bumi sehingga masih layak untuk dipertahankan. Padahal, gas alam juga merupakan bahan bakar fosil penghasil emisi karbon dioksida dan metana.

Jadi kalau "kamu nanyea", istilah yang belakangan sedang viral yang berarti ada yang bertanya, soal hasil konkret KTT terkait pencegahan perubahan iklim yang lebih buruk, sejauh ini bisa dibilang belum ada. Paling banter hanya berupa komitmen.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler