Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mewajibkan pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang memakai pesawat. Syarat tersebut pemerintah berlakukan untuk tetap mengantisipasi tambahan kasus Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.