KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan adanya permasalahan di tubuh PT Universal Broker Indonesia Sekuritas. Permasalahan tersebut terkait modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Universal Broker yang tidak memenuhi ketentuan nilai minimum.
Hal tersebut terungkap lewat pengumuman BEI nomor No. Peng-00035/BEI.ANG/09-2021 yang diunggah dalam situs web BEI, Senin (11/10) kemarin. Oleh karena itu, BEI lantas melarang Universal Broker melakukan aktivitas perdagangan di bursa, terhitung sejak sesi I perdagangan 11 Oktober.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.