Karena MKBD, Universal Broker Sekuritas Dilarang BEI Melakukan Aktivitas di Bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan adanya permasalahan di tubuh PT Universal Broker Indonesia Sekuritas. Permasalahan tersebut terkait modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Universal Broker yang tidak memenuhi ketentuan nilai minimum.
Hal tersebut terungkap lewat pengumuman BEI nomor No. Peng-00035/BEI.ANG/09-2021 yang diunggah dalam situs web BEI, Senin (11/10) kemarin. Oleh karena itu, BEI lantas melarang Universal Broker melakukan aktivitas perdagangan di bursa, terhitung sejak sesi I perdagangan 11 Oktober.
