Berita Bisnis

Karena MKBD, Universal Broker Sekuritas Dilarang BEI Melakukan Aktivitas di Bursa

Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:51 WIB
Karena MKBD, Universal Broker Sekuritas Dilarang BEI Melakukan Aktivitas di Bursa

ILUSTRASI. Perdagangan saham di sebuah kantor sekuritas.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan adanya permasalahan di tubuh PT Universal Broker Indonesia Sekuritas. Permasalahan tersebut terkait modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Universal Broker yang tidak memenuhi ketentuan nilai minimum.

Hal tersebut terungkap lewat pengumuman BEI nomor No. Peng-00035/BEI.ANG/09-2021 yang diunggah dalam situs web BEI, Senin (11/10) kemarin. Oleh karena itu, BEI lantas melarang Universal Broker melakukan aktivitas perdagangan di bursa, terhitung sejak sesi I perdagangan 11 Oktober.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru