Kartel dan Bunga

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari belakangan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoal praktik pembatasan bunga di pinjaman online (pinjol).
Dugaan kartel pinjol yang diusut KPPU ini bukan sekadar masalah teknis hukum. Kasus ini adalah ujian nyata bagi arsitektur regulasi di era digital. Dua filosofi berbeda ada di jalur konfrontasi, yaitu: persaingan bebas versus perlindungan konsumen. Tapi apakah tuduhan kartel itu masuk akal, mengingat banyak peminjam tak peduli bunga?
Sikap abai konsumen terhadap bunga pinjaman bukanlah alasan untuk meniadakan mekanisme pasar. Sebaliknya, hal ini justru menunjukkan adanya kegagalan pasar yang harus diperbaiki. Banyak peminjam pinjol, khususnya generasi muda, memiliki literasi keuangan yang rendah. Mereka cenderung mencari solusi instan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau mendesak tanpa memahami biaya jangka panjang. Bahkan, ada juga peminjam pinjol-nya sering kali utangnya melebihi pendapatan bulanan mereka.
Sebenarnya kondisi ini membuat peran KPPU menjadi krusial. Tugas KPPU adalah "memaksa" kompetisi yang sehat demi melindungi konsumen, terlepas dari apakah konsumen itu sendiri menyadarinya atau tidak.
Tuduhan kartel KPPU sendiri berdasarkan fakta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerbitkan code of conduct untuk penetapan batas maksimum bunga pinjaman. Bagi KPPU, hal ini adalah praktik price fixing yang dilarang UU Persaingan Usaha.
Di sisi lain, AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membela diri dengan argumen bahwa penetapan bunga merupakan arahan OJK untuk melindungi masyarakat dari bunga "mencekik" yang diterapkan pinjol ilegal.
Perkara ini menjadi rumit karena tumpang tindih kewenangan dan tujuan: antara KPPU, yang mengutamakan persaingan dan OJK, yang berfokus pada perlindungan dan stabilitas sistem keuangan. Kasus ini menunjukkan pasar digital membutuhkan regulasi yang harmonis antara kedua lembaga.
Sepertinya argumen KPPU bisa menjadi landasan penting. Ketidakpedulian konsumen terhadap bunga justru menjadi sinyal untuk regulator mengintervensi. Solusi jangka panjangnya adalah harmonisasi regulasi yang jelas antara KPPU dan OJK, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat. Harapannya, pasar pinjol di Indonesia lebih adil, kompetitif, dan berkelanjutan.