Kartel dan Bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Kartel dan Bunga
[ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja]
Djumyati Partawidjaja | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari belakangan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoal praktik pembatasan bunga di pinjaman online (pinjol).
Dugaan kartel pinjol yang diusut KPPU ini bukan sekadar masalah teknis hukum. Kasus ini adalah ujian nyata bagi arsitektur regulasi di era digital. Dua filosofi berbeda ada di jalur konfrontasi, yaitu: persaingan bebas versus perlindungan konsumen. Tapi apakah tuduhan kartel itu masuk akal, mengingat banyak peminjam tak peduli bunga? 

Sikap abai konsumen terhadap bunga pinjaman bukanlah alasan untuk meniadakan mekanisme pasar. Sebaliknya, hal ini justru menunjukkan adanya kegagalan pasar yang harus diperbaiki. Banyak peminjam pinjol, khususnya generasi muda, memiliki literasi keuangan yang rendah. Mereka cenderung mencari solusi instan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau mendesak tanpa memahami biaya jangka panjang. Bahkan, ada juga peminjam pinjol-nya sering kali utangnya melebihi pendapatan bulanan mereka. 

Sebenarnya kondisi ini membuat peran KPPU menjadi krusial. Tugas KPPU adalah "memaksa" kompetisi yang sehat demi melindungi konsumen, terlepas dari apakah konsumen itu sendiri menyadarinya atau tidak.   

Tuduhan kartel KPPU sendiri berdasarkan fakta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerbitkan code of conduct untuk penetapan batas maksimum bunga pinjaman. Bagi KPPU, hal ini adalah praktik price fixing yang dilarang UU Persaingan Usaha. 

Di sisi lain, AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membela diri dengan argumen bahwa penetapan bunga merupakan arahan OJK untuk melindungi masyarakat dari bunga "mencekik" yang diterapkan pinjol ilegal.   

Perkara ini menjadi rumit karena tumpang tindih kewenangan dan tujuan: antara KPPU, yang mengutamakan persaingan dan OJK, yang berfokus pada perlindungan dan stabilitas sistem keuangan. Kasus ini menunjukkan pasar digital membutuhkan regulasi yang harmonis antara kedua lembaga.  

Sepertinya argumen KPPU bisa menjadi landasan penting. Ketidakpedulian konsumen terhadap bunga justru menjadi sinyal untuk regulator mengintervensi. Solusi jangka panjangnya adalah harmonisasi regulasi yang jelas antara KPPU dan OJK, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat. Harapannya, pasar pinjol di Indonesia lebih adil, kompetitif, dan berkelanjutan.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Pemerintah Dorong Infrastruktur Ekonomi Digital, Ini Imbasnya untuk DCII dan INET
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Pemerintah Dorong Infrastruktur Ekonomi Digital, Ini Imbasnya untuk DCII dan INET

DCII menjadi salah satu emiten yang paling relevan karena bisnis utamanya memang berada di sektor data center.

Konsumen Beralih ke Kebutuhan Primer, Bagaimana Nasib Saham Sektor Konsumsi?
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Konsumen Beralih ke Kebutuhan Primer, Bagaimana Nasib Saham Sektor Konsumsi?

​Di tengah pergerakan Indeks Penjualan Riil yang fluktuatif, sejumlah emiten konsumen justru mampu mencatatkan pertumbuhan penjualan.

Asing Kembali Borong Saham BBRI, Valuasi Jadi Pemicu Repricing
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Asing Kembali Borong Saham BBRI, Valuasi Jadi Pemicu Repricing

Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mulai kembali menjadi incaran investor asing dalam sepekan.

GOTO Didepak dari Indeks MSCI, Butuh Katalis Material untuk Lepas Dari Level Gocap
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:35 WIB

GOTO Didepak dari Indeks MSCI, Butuh Katalis Material untuk Lepas Dari Level Gocap

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi dikeluarkan dari indeks MSCI Global Standard pada rebalancing periode Agustus 2026.

Harga Emas Global Mulai Naik Lagi, Saham PSAB Dapat Katalis Positif
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Harga Emas Global Mulai Naik Lagi, Saham PSAB Dapat Katalis Positif

Kenaikan harga emas global kembali ke level US$ 4.300 per ons troi dinilai menjadi katalis positif bagi PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).

Setoran Bea Keluar Emas Masih Minim
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Setoran Bea Keluar Emas Masih Minim

Sejak Desember 2025, pemerintah mulai mengenakan bea keluar atas sejumlah produk emas ekspor        

Pergerakan Saham Grup Barito Dipengaruhi Sentimen Fundamental dan MSCI
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Pergerakan Saham Grup Barito Dipengaruhi Sentimen Fundamental dan MSCI

Pergerakan saham Grup Barito tidak semata-mata technical rebound, melainkan kombinasi dari rebalancing MSCI, aksi korporasi, akumulasi investor.

Kendati Status Desil Tinggi, Belum Tentu Kaya
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Kendati Status Desil Tinggi, Belum Tentu Kaya

Pengelompokan desil dinilai kurang tepat untuk menentukan kelas ekonomi masyarakat                  

Menguji Ambisi Ekonomi Pemerintah Tahun Depan
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Menguji Ambisi Ekonomi Pemerintah Tahun Depan

Ruang fiskal yang kian terbatas membuat pemerintah harus berhati-hati menjaga keseimbangan antara ambisi belanja, target pertumbuhan, dan utang

PBSA Berencana Melakukan Stock Split dengan Rasio 1:2
| Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08 WIB

PBSA Berencana Melakukan Stock Split dengan Rasio 1:2

PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) berencana melakukan pemecahan saham alias stock split dengan rasio 1:2.

INDEKS BERITA

Terpopuler