Kartel dan Bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Kartel dan Bunga
[ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja]
Djumyati Partawidjaja | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari belakangan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoal praktik pembatasan bunga di pinjaman online (pinjol).
Dugaan kartel pinjol yang diusut KPPU ini bukan sekadar masalah teknis hukum. Kasus ini adalah ujian nyata bagi arsitektur regulasi di era digital. Dua filosofi berbeda ada di jalur konfrontasi, yaitu: persaingan bebas versus perlindungan konsumen. Tapi apakah tuduhan kartel itu masuk akal, mengingat banyak peminjam tak peduli bunga? 

Sikap abai konsumen terhadap bunga pinjaman bukanlah alasan untuk meniadakan mekanisme pasar. Sebaliknya, hal ini justru menunjukkan adanya kegagalan pasar yang harus diperbaiki. Banyak peminjam pinjol, khususnya generasi muda, memiliki literasi keuangan yang rendah. Mereka cenderung mencari solusi instan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau mendesak tanpa memahami biaya jangka panjang. Bahkan, ada juga peminjam pinjol-nya sering kali utangnya melebihi pendapatan bulanan mereka. 

Sebenarnya kondisi ini membuat peran KPPU menjadi krusial. Tugas KPPU adalah "memaksa" kompetisi yang sehat demi melindungi konsumen, terlepas dari apakah konsumen itu sendiri menyadarinya atau tidak.   

Tuduhan kartel KPPU sendiri berdasarkan fakta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerbitkan code of conduct untuk penetapan batas maksimum bunga pinjaman. Bagi KPPU, hal ini adalah praktik price fixing yang dilarang UU Persaingan Usaha. 

Di sisi lain, AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membela diri dengan argumen bahwa penetapan bunga merupakan arahan OJK untuk melindungi masyarakat dari bunga "mencekik" yang diterapkan pinjol ilegal.   

Perkara ini menjadi rumit karena tumpang tindih kewenangan dan tujuan: antara KPPU, yang mengutamakan persaingan dan OJK, yang berfokus pada perlindungan dan stabilitas sistem keuangan. Kasus ini menunjukkan pasar digital membutuhkan regulasi yang harmonis antara kedua lembaga.  

Sepertinya argumen KPPU bisa menjadi landasan penting. Ketidakpedulian konsumen terhadap bunga justru menjadi sinyal untuk regulator mengintervensi. Solusi jangka panjangnya adalah harmonisasi regulasi yang jelas antara KPPU dan OJK, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat. Harapannya, pasar pinjol di Indonesia lebih adil, kompetitif, dan berkelanjutan.

Selanjutnya: Pemerintah Memprioritaskan Infrastruktur Pangan

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Petani Tebu Desak Revisi Aturan Impor
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:30 WIB

Petani Tebu Desak Revisi Aturan Impor

Petani tebu mengecam dan berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemendag jika pemerintah tak segera menunda dan merevisi Permendag 16/2025

Saham CARS Melejit Seiring Rumor Ekspansi ke Bisnis Kendaraan Listrik Gandeng Huawei
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:20 WIB

Saham CARS Melejit Seiring Rumor Ekspansi ke Bisnis Kendaraan Listrik Gandeng Huawei

Rumor yang beredar menyebut CARS bakal menggandeng Huawei untuk menghadirkan kendaraan listrik di Indonesia.

Faktor Dalam dan Luar Akan Mempengaruhi Gerak Rupiah Hari Ini, Kamis (28/8)
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:17 WIB

Faktor Dalam dan Luar Akan Mempengaruhi Gerak Rupiah Hari Ini, Kamis (28/8)

Rupiah dan mata uang regional melemah seiring indeks dolar yang naik. "Penyebabnya kekhawatiran intervensi Trump ke The Fed.

Menanti Beragam Data Global, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (28/8)
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:10 WIB

Menanti Beragam Data Global, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (28/8)

Penurunan ini mengindikasikan lemahnya kepercayaan pebisnis dan konsumen yang membebani perekonomian.

Beban Ganda Menggencet Pemain Komponen Otomotif
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Beban Ganda Menggencet Pemain Komponen Otomotif

Lonjakan impor mobil listrik berbasis baterai secara utuh memperkeruh kondisi industri komponen otomotif yang sudah tertekan 

Langkah Ringan Lippo Karawaci (LPKR) di Pasca Program Divestasi SILO
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:59 WIB

Langkah Ringan Lippo Karawaci (LPKR) di Pasca Program Divestasi SILO

LPKR mulai mengurangi kepemilikannya di SILO pada kuartal II-2024, dengan penjualan penuh selesai pada kuartal IV-2024.

Indonesia Segera Miliki Regulasi Kecerdasan Buatan
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:22 WIB

Indonesia Segera Miliki Regulasi Kecerdasan Buatan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan bahwa pengerjaan rancangan awal dari peta jalan peraturan AI telah rampung.

Merancang Peta Jalan  Proyek Pantai Utara
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:18 WIB

Merancang Peta Jalan Proyek Pantai Utara

BOP Pantura diluncurkan untuk menjalankan proyek besar pemerintah, yakni tanggul laut raksasa alias giant sea wall di sepanjang Pantura.

Sudah Kucurkan Dana Rp 3 Triliun, Astra International (ASII) Siap Genjot Investasi
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Sudah Kucurkan Dana Rp 3 Triliun, Astra International (ASII) Siap Genjot Investasi

PT Astra International Tbk (ASII) masih membuka peluang untuk berinvestasi di sektor-sektor potensial.

Berharap Pelayanan Haji Lebih Efisien & Profesional
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Berharap Pelayanan Haji Lebih Efisien & Profesional

Undang-undang baru mengamanatkan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah untuk meningkatkan pelayanan haji dan efisiensi birokrasi

INDEKS BERITA

Terpopuler