Kasasi Ditolak, Nasib Sritex di Ujung Tanduk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Terbitnya putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. Terbitnya putusan MA ini membuat posisi Sritex benar-benar di ujung tanduk. Upaya untuk terhindar dari status pailit seperti melewati lubang jarum.
