KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Terbitnya putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. Terbitnya putusan MA ini membuat posisi Sritex benar-benar di ujung tanduk. Upaya untuk terhindar dari status pailit seperti melewati lubang jarum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.