KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan terdapat 16 pegawai Kementerian Keuangan (Kemkeu) terlibat dalam transaksi mencurigakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana.
KPK menyebutkan penetapan itu merupakan tindak lanjut dari 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya. Nilai total transaksi 33 LHA itu mencapai Rp 25,36 triliun.
